Sampang  (ANTARA News) - Pasangan Cagub/Cawagub Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Ka-Ji) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, mengeluarkan rekomendasi terkaitnya adanya warga pemilih di Sampang dan Kabupaten Bangkalan yang tidak menerima undangan mencoblos pada Pilgub ulang Rabu (21/1) besok.

"Tim Ka-Ji sudah menyampaikan surat tertulis ke KPU Jawa Timur, agar mereka yang tidak menerima undangan tetap bisa menggunakan hak pilihnya," kata Cagub Khofifah, Selasa sore.

Yang diinginkan oleh Ka-Ji, lanjut Khofifah, agar mereka yang tidak menerima surat undangan bisa menggunakan tanda pengenal lain, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) ataupun Pasport.

Warga yang tidak menerima undangan tersebut berdasarkan temuan tim Ka-Ji terdapat di beberapa desa. Salah satunya di Desa/Kecamatan Karang Penang.

"Ini hanya yang disampaikan langsung warga kepada saya, saat melakukan pemantauan di sana. Entah di tempat lain, tapi informasi yang disampaikan tim kami juga seperti itu," kata Khofifah Indar Parawansa.

Selain surat undangan, yang juga menjadi persoalan bagi Ka-Ji ialah penolakan saksi di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Bangkalan.

Ketua KPU Sampang, K.H.M. Dhoveir Shah, menyatakan, pihaknya belum menerima informasi, baik dari anggotanya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ataupun Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Meski demikian Dhoveir menyatakan, KPU akan mengecek kebenaran informasi tersebut melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009