Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menghadirkan layanan SIM Keliling di dua lokasi bagi warga yang akan memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) pada Minggu (21/3).

Lokasi pelayanan SIM Keliling yang pertama berada di Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit, Jakarta Timur. Sedangkan kedua di  Jakan Panjang depan Bank Jabar Banten (BJB) Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Pelayanan SIM Keliling pada hari Minggu ini, berlangsung mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan tidak lupa membawa dan melengkapi persyaratan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan.

Kelengkapan yang di bawa meliputi foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, sedangkan di  lokasi pemohon akan diminta mengikuti  cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Layanan bus Sim keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu diperuntukan bagi kendaraan yang juga memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2021