Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengantisipasi apabila krisis ekonomi kembali terjadi dan UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (UU JPSK) belum disahkan oleh DPR.

"Kami siapkan Perppu yang isinya kurang lebih sama dengan JPSK, jadi JPSK itu kita buat Perppu agar kalau ada apa-apa pemerintah bisa usulkan Perppu JPSK," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Ia juga mengatakan Kemenkeu menyiapkan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengenai langkah-langkah yang akan diambil jika terdapat sebuah bank dalam keadaan sistemik di tengah krisis.

"Jika nantinya ada krisis dan kalau ada problem, kami sudah bertemu dua kali dengan BI dan kami sepakat akan perbaharui MoU kalau sampai terjadi krisis nantinya akan ada ketentuan siapa melakukan apa, dan infonya bagaimana," ujar Menkeu.

Menurut dia, nota kesepahaman dengan BI dan LPS, Agus merupakan payung bagi semua lembaga dan akan meningkatkan koordinasi bila ada krisis agar saling memahami antar institusi.

"Kami sudah dua kali ketemu dan akan ketemu lagi pada 15 Juni 2010," ujarnya.

Selain itu, Menkeu juga mengharapkan, selain UU JPSK segera disahkan, agar UU mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa segera dibahas dan diputuskan oleh DPR.

"Kalau nanti OJK disetujui akan ditambah OJK sehingga kita punya sistem pengamanan yang cukup baik," ujarnya.(*)
(T.S034/R009)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010