Tanjungpinang, 3/6 (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau belum menemukan pelanggaran yang dapat dijadikan alasan untuk menunda tahapan rekapitulasi penghitungan suara pemilihan kepala daerah Anambas.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau (Kepri) Den Yealta, Kamis, menyatakan, pelanggaran yang terjadi pada pelaksanaan Pilkada Anambas 2010 tetap ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, namun tidak menghentikan tahapan pilkada.

"Razaki Persada (anggota KPU Kepri.red) sudah sepekan berada di Anambas untuk mendampingi KPU Anambas. Berdasarkan analisisnya, pelanggaran yang ditemukan yaitu dua pemilih tidak terdaftar ikut mencoblos dan politik uang," ujarnya yang dihubungi dari Tanjungpinang.

Panitia pemungutan suara di Kecamatan Palmatak dan Siantan tidak berani melakukan rekapitulasi suara sesuai dengan tahapan yang telah diputuskan.

Penundaan tahapan rekapitulasi suara di tingkat panitia pemungutan suara dapat menimbulkan masalah baru karena pelanggaran yang terjadi tidak serta merta dapat menghentikan tahapan yang telah ditetapkan melalui rapat pleno.

Pelanggaran yang ditemukan pada pelaksanaan pemungutan suara juga tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pilkada.

Penundaan pelaksanaan tahapan rekapitulasi suara berpotensi menimbulkan permasalahan hukum bagi anggota KPU Anambas. Bahkan anggota KPU Anambas dapat dijerat UU Korupsi.

"Tidak ada aturan yang mengatur pilkada ulang hanya karena pelanggaran semacam itu. Pilkada hanya dapat ditunda jika penyelenggara tidak memiliki anggaran dan terjadi bencana alam," katanya.

Den menyayangkan sikap KPU Anambas setelah membaca isi surat yang mereka pada Rabu (2/6) sore yang menunda pelaksanaan tahapan rekapitulasi perolehan suara calon bupati dan wakil bupati.

Apa lagi, katanya, jika ditemukan penundaan tahapan tersebut hanya karena tekanan dari kelompok tertentu.

"Bahkan kami semakin terkejut posisi penyimpanan kotak suara yang berisi surat suara tidak diketahui secara pasti," kata Den Yealta.

KPU Kepri akan membahas permasalahan politik yang terjadi di Anambas pada Kamis pagi. KPU Kepri akan memberi peringatan kepada anggota KPU Anambas, sekaligus membantu mencari solusi sehubungan dengan permasalahan tersebut.

"Permasalahan ini serius, dan harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Anambas Marzuki, menyerahkan permasalahan pemilihan bupati dan wakil bupati kepada KPU Kepri karena tidak kuat ditekan pihak yang menuntut pemilihan ulang.

"Kami gagal merekapitulasi hasil suara. Kami tidak sanggup lagi menghadapi tekanan dan ancaman dari sebagian warga yang menuntut diadakan pemilihan ulang setelah pemilihan pada 26 Mei 2010," kata Marzuki.

Marzuki mengatakan, pengembalian atau penyerahan penyelesaian persoalan ke KPU Kepri sudah sesuai dengan UU No 22 tahun 2007 karena KPU Anambas sudah tidak sanggup lagi melaksanakan tahapan di bawah tekanan sebagian warga yang menghendaki pemilihan ulang.

"Penuntut pemilihan ulang tersebut tidak bisa menerima penjelasan KPU Anambas," ujarnya.

Bahkan, katanya, desakan untuk pemilihan ulang serta penghentian tahapan pemilihan bupati/wakil bupati juga datang dari Amat Yani yang diketahui menjabat sebagai Ketua DPRD dan Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kepulauan Anambas.

"Saya tidak tahu kapasitasnya apakah sebagai ketua DPRD atau ketua tim sukses salah satu calon atau warga masyarakat biasa, tetapi yang jelas saya diteleponnya pada Selasa (1/6) malam agar menghentikan proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Anambas, jika tidak akan ada unjuk rasa besar-besaran," katanya. (NP/K004)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010