Solo (ANTARA News) - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suroyo Alimoeso, mengatakan bahwa Kota Solo tiga tahun ke depan dapat dijadikan percontohan tertib lalu lintas daerah lain di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Suroyo Alimoeso saat membukan acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2010, di Solo, Kamis.

Menurut Suroyo Alimoeso, kalau dilihat dari banyaknya peserta yang hadir dalam sosialisasi UU lalu lintas ini, kelihatan masyarakat Solo antusias untuk lebih memahami UU yang sudah disahkan oleh DPR RI pada rapat Paripurna tanggal 22 Mei 2009.

Masyarakat Solo pada sosialisasi UU lalu lintas yang pertama yang hadir 500 orang dan kedua bisa ribuan orang, sehingga mereka bisa cepat memahami UU itu. Kota Solo tiga tahun ke depan akan menjadi tertib lalu lintas dan dapat menjadi contoh daerah lainnya.

"UU lalu lintas ini telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 22 Juni 2009 dan 12 Peraturan Pemerintah juga telah disiapkan untuk mekanisme pelaksanaannya," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan kepada semua pihak baik pemerintah daerah dan instasi terkait untuk menindaklanjuti agar masyarakat hingga terbawah dapat memahami UU tersebut.

Ia menjelaskan, sosialisasi UU sebagai upaya mengetahui perbedaan antara UU No 14/1992 dengan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan meningkatkan pemahaman terhadap UU yang direvisi tersebut.

Selain itu, lanjut dia, kekgiatan tersebut juga agar memahami aturan-aturan yang terkandung dalam UU No 22 yang berkaitan langsung dengan masyarakat.

Menurut dia, UU tersebut diselenggarakan dengan tujuan terwajudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan modal angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional.

Selain itu, lanjut dia, juga dapat memajukan kesejahteraan umum memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa serta mampu menjujung tinggi martabat bangsa, terwujudnya tika berlalu lintas dan budaya bangsa.

Ia menjelaskan, dalam rangka mndukung pembangunan ekonomi dan pengembangan imu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah serta akuntabilitas penyelenggaraan negara.

"UU ini pembinaan bidang lalu lintas dan angkutan jalan dilaksanakan bersama oleh semua instansi terkait," katanya.

Suroso mencontohkan urusan pemerintah dibidang prasarana jalan yang bertanggung jawab adalah kementerian yang membidangi jalan. Begitu jugabidang pengembangan industri lalu lintas yang bertanggung jawa kementerian bidand industri.

Pembangina kewenanga pembinaan tersebut, kata dia, agar tugas dan tanggung jawab setiap pembina bidang lalu lintas dan angkutan jalan terlihat lebih jelas dan transparan sehingga penyelenggaraan dapat terlaksana dengan selamat, aman, tertib dan efisien.

Menurut dia, peratusan UU tersebut telah diatur secara tegas dan terperinci dengan maksud agar ada kepastian hukum dalam pengaturannya. Sehingga, tidak memelurkan lagi banyak peraturan pemerintah dan pelaksanaannya.

Sementara Kepala Seksi Dakwaan Pelangaran Ditlantas Polri AKBP Nelida R. menjelaskan, masyarakat jika melakukan pelanggaran lalu lintas dan ditilang, nantinya mereka dapat menitipkan denda melalui persidangan pengadilan.

Menurut dia, surat izin mengemudi (SIM) nantinya akan dilengkapi chip dan masyarakat tinggal menggesekan SIM itu untuk membayar dendanya.

"Jadi masyarakat dengan menitipkan uang di bank on-line, sehingga petugas tidak bersentuhan langsung dengan uang," katanya.

Sementara kegiatan sosialisasi UU No 22/2009 tersebuyt juga dihadiri sejumlah anggota Komisi V DPR RI, Wali Kota Solo Joko Widodo, dan sejumlah pejabat instasi terkait.
(ANT/P003)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010