Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan kajian tentang usulan pemberian dana aspirasi sebesar Rp15 miliar bagi setiap anggota DPR untuk mengantisipasi penyimpangan.

"Sekarang KPK sedang melakukan kajian dana aspirasi tersebut, mudah-mudahan minggu ini sudah ada hasilnya," kata Wakil Ketua KPK, M. Jasin, ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Senin.

Jasin menjelaskan, pemberlakuan dana aspirasi itu perlu kajian mendalam. "Kalau tidak, maka akan berpotensi menimbulkan penyimpangan dan kegiatan fiktif," kata Jasin.

Jasin berpendapat, idealnya pengucuran dana harus didahului dengan usulan kegiatan pembangunan. Usulan itu harus berasal dari masyarakat yang mengetahui kebutuhan daerahnya.

Setelah itu baru ditentukan alokasi dana untuk kegiatan tersebut.

Menurut Jasin, hal itu berbeda dengan mekanisme dana aspirasi yang besarannya ditentukan oleh anggota DPR. Bahkan ada kemungkinan usulan jenis kegiatan pembangunan tidak berasal dari masyarakat, sehingga berpotensi tidak tepat sasaran.

"Dugaan sementara dana aspirasi ini mirip dengan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) yang terjadi di Jatim, akhirnya motifnya lebih banyak ke arah bagi-bagi duit," kata Jasin.

Alokasi dana aspirasi itu diusulkan oleh Partai Golkar dengan alasan untuk mempercepat pembangunan di daerah.

Jika masing-masing dari 560 anggota DPR mendapat alokasi anggaran Rp15 miliar, maka total anggaran negara yang harus disisihkan untuk dana aspirasi mencapai Rp8,4 triliun pertahun.
(T.F008/P003)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010