Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri bertemu Selasa membahas masalah penangangan kasus Bank Century sebagaimana direkomendasikan DPR agar proses hukum perkara itu dilanjutkan.

Pertemuan di Mabes Polri di Jakarta itu dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hamzah Tadja, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Ito Sumardi, KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Jampidsus, M Amari, menyatakan, pertemuan tersebut untuk membahas perkembangan penanganan Bank Century sesuai dengan rekomendasi dari DPR RI agar penegak hukum menindaklanjuti penanganan Bank Century.

Hasil pertemuan itu, ia menambahkan Kejagung, KPK, Polri dan PPATK memiliki persepsi yang sama terkait analisa yuridis kasus Bank Century.

"Dari hasil pertemuan itu akan disampaikan ke Panitia Pengawas Bank Century (DPR RI). Rabu (9/6) kita diundang panitia pengawas," katanya.

Disebutkan, Kejaksaan sendiri memaparkan perkembangan penanganan kasus Bank Century, seperti penuntutan dua mantan pejabat Bank Century Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Kami menjelaskan bahwa kasus Hesham dan Rafat itu, disidangkan secara in absentia (tanpa dihadiri oleh terdakwa)," katanya.

Kemudian, ia menambahkan Kejaksaan Agung juga menjelaskan kasus pencucian uang Bank Century yang menyeret juga mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular.

Seperti diketahui, Robert Tantular sudah dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait tindak pidana perbankan, yang kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi lima tahun penjara.

Mahkamah Agung memperberat lagi hukuman Robert Tantular menjadi sembilan tahun penjara.

(T.R021/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010