Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan meminta keterangan saksi ahli untuk mengungkap pelaku yang menyebarkan video berisi adegan asusila yang diduga melibatkan dua artis terkenal.

"Prioritas utamanya mencari penyebarnya (video) dan memberikan kesaksian ahli," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa.

Boy mengungkapkan polisi juga memprioritaskan penyelidikan untuk membuktikan tentang gambar asli atau rekayasa yang terdapat pada video hubungan intim itu.

Namun demikian, perwira menengah kepolisian itu, menyatakan penyidik tidak menutup kemungkinan akan meminta keterangan dari orang yang terdapat video itu.

Boy mengungkapkan penyidik kepolisian mengambil langkah penyelidikan sesuai prosedur hukum dalam menangani kasus peredaran video mesum, seperti menunggu laporan dari masyarakat.

Terkait dengan pelaku yang mengedarkan video asusila itu, Boy menyatakan penyidik bisa menerapkan Pasal 292 tentang Perbuatan pencabulan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, video adegan porno yang diduga dilakukan sepasang artis terkenal beredar luas melalui jejaring sosial.

Video adegan asusila itu terdiri dari dua bagian, yakni berdurasi sekitar 6 menit 49 detik dan 2 menit 30 detik.

Kemudian tidak lama berselang, video serupa yang diduga dilakukan sesama artis terkenal lainnya berdurasi sekitar 8 menit 45 detik beredar luas di masyarakat.

Ketua Lembaga Sosial Masyarakat Hukum Jamin Rakyat, Farhat Abbas melakukan langkah hukum terkait peredaran video porno itu.

Farhat yang juga berprofesi sebagai pengacara melaporkan Luna Maya dan Nazril Irham alias Ariel terkait peredaran video asusila ke Sentra Pelayanan Kepolisian Kepolisian Daerah Metro Jaya, Senin (7/6).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP 1913/VI/2010/Ditreskrimsus, Farhat melaporkan kedua artis itu dengan dugaan melanggar Pasal 282 tentang Asusila Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, Farhat juga mendesak penyidik membekuk pelaku yang menyebarkan vidoe hubungan intim itu dengan jeratan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat (1) tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

(T.T014/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010