Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan kedudukan hukum dana aspirasi sebesar Rp15 miliar yang diminta anggota DPR RI harus baik dan tercermin dalam bentuk prioritas kerja anggaran.

"Itu tak bisa cuma persetujuan politik, kedudukan hukumnya harus baik, dan juga apakah tercermin dalam bentuk prioritas kerja anggaran kita," ujarnya seusai rapat kerja dengan komisi XI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan prioritas kerja anggaran harus sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang telah disusun Bappenas, apalagi pembahasan asumsi anggaran akan mempengaruhi makro penyusunan APBN

Menkeu juga menambahkan pembahasan mengenai dana aspirasi akan terus dilakukan dalam panitia kerja (panja) Anggaran dan Badan Anggaran DPR RI apabila terus diminta dimasukkan dalam RAPBN 2011.

"Pemerintah jelas menyampaikan, kalau ada yang dibicarakan, akan dibicarakan dalam Panja. (Itu) untuk mendiskusikan secara mendalam dan meluas mengenai sikap pemerintah dan sikap badan anggaran terkait ide itu, tetapi ini adalah diskusi pendahuluan, karena diskusi pendahuluan ini akan terefleksi dalam nota keuangan yang disampaikan bapak presiden dalam sidang paripurna bulan Agustus," ujarnya.

Menurut dia, pembahasan dana aspirasi dalam panja sangat penting untuk melihat kesiapan Indonesia dalam melakukan permintaan anggota DPR itu, apalagi pembahasan dan pelaksanaan dana aspirasi juga ada di luar negeri.

"Itu sesuatu yang ada presedennya dan di negara luar juga ada, tetapi apakah Indonesia siap dengan itu, itu akan kita diskusikan menunggu rekomendasi panja," ujarnya.

Menkeu juga menyatakan mengenai kemungkinan pembahasan dana aspirasi juga akan didiskusikan ke level yang lebih tinggi hingga lembaga tinggi, karena membicarakan perihal anggaran harus memprioritaskan efektifitas dan efisiensi anggaran.

"Saya belum bisa menyampaikan lebih dari apa yang saya sampaikan tadi. Nanti kita akan diskusikan lagi secara intensif dalam Panja. Kita terbuka, bahwa hal itu (dana aspirasi) memang perlu satu kesepahaman antara pemerintah dengan legislatif," ujar Menkeu.(*)
(T.S034/R010/R009)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010