Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Metro Jaya tetap menyelidiki peredaran video asusila yang diduga melibatkan artis, meskipun Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia juga menangani kasus itu.

"Dari Polda Metro Jaya juga mengambil langkah (penyelidikan)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu.

Boy mengatakan Bareskrim Mabes Polri memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap penyebaran video porno itu karena terdapat Unit kejahatan dunia maya (cyber crime).

Perwira menengah kepolisian itu tidak mempermasalahkan Bareskrim Mabes Polri menangani kasus itu karena setiap penyidik tetap berkoordinasi.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih mengkaji dan mendalami kasus peredaran video porno yang diduga melibatkan penyanyi AR dan artis LM.

Namun demikian, Boy menyatakan penyidik butuh waktu untuk mengungkap siapa orang yang menyebarkan video asusila itu.

"Termasuk meminta keterangan orang yang ada di dalam film itu jika diperlukan untuk penyelidikan," ujar Boy seraya menambahkan pengungkapan kasus itu membutuhkan saksi ahli telematika atau informasi teknologi.

Terkait dengan maraknya video asusila yang diduga melibatkan artis, Polda merazia penjualan kaset film porno dan bekerja sama dengan dinas pendidikan mengimbau agar pelajar tidak menyimpan film berisi hubungan intim.

Boy menyatakan penyidik bisa menerapkan Pasal 292 tentang Perbuatan pencabulan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada pelaku yang mengedarkan video asusila itu.

Sebelumnya, video adegan porno yang diduga dilakukan sepasang artis terkenal beredar luas melalui jejaring sosial.

Video adegan asusila itu terdiri dari dua bagian, yakni berdurasi sekitar 6 menit 49 detik dan 2 menit 30 detik.

Kemudian tidak lama berselang, video serupa yang diduga dilakukan sesama artis terkenal lainnya berdurasi sekitar 8 menit 45 detik beredar luas di masyarakat.
(T014/A024)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2010