Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Boediono menginstruksikan agar pembangunan sepuluh ruas jalan tol di evaluasi untuk mengetahui layak untuk diteruskan atau tidak.

"Wapres meminta agar di evaluasi pembangunan di sepuluh ruas tol, apakah layak diteruskan atau tidak menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur," kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto.

Usai menghadiri rapat koordinasi jalan tol yang dipimpin Wakil Presiden Boediono di Jakarta, Rabu, Menteri PU mengatakan, jika pembangunan salah saru ruas tol tidak layak, maka dihentikan.

"Jika, layak maka kita lihat lagi apakah badan usaha penanggung jawabnya masih bersedia, jika iya apakah perbankan mendukung. Jika semua jalan, maka pembangunan ruas tol tersebut akan dilanjutkan," tutur Djoko.

Ia menegaskan, sepuluh ruas tol yang akan di evaluasi tersebut adalah ruas Cikopo-Palimanan, Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang, Batang-Semarang, Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Kertosono-Mojokerto, Mojokerto-Surabaya.

Dari sepuluh ruas tol tersebut, ada tiga yang kini mengalami kemacetan yakni Pejagan-Pemalanng, Pemalang-Batang dan Batang-Semarang. "Kemacetan dikarenakan proses pembebasan lahan yang tersendat karena badan usaha yang bertanggung jawab tidak aktif," kata Djoko.

Ia menambahkan, padahal pemerintah telah mengalokasikan dana sekitar Rp2,1 triliun untuk biaya pembebasan lahan. "Dana kita tidak masalah, yang menjadi masalah ya karena proses pembebasan tanah dan permasalahan administrasi lainnya," ungkap Menteri PU.

Akibatnya, tambah Djoko, secara umum pembangunan lingkar luar trans Jawa berjalan lambat.

Terkait itu, Wapres menginstruksikan agar dilakukan evaluasi dalam waktu sebulan kedepan.

Pada kesempatan yang sama Direktur Utama PT Jasa Marga Frans S. Sunito mengatakan, tersendatnya pembangunan sejumlah jalan tol dikarenakan aturan yang tidak mendukung percepatan pembebasan lahan.

"Masalahnya, bukan pada uang tetapi belum adanya aturan yang mendukung percepatan proses pembebasan lahan. Tim independen pun, hanya menekankan pada harga, bukan untuk mempercepat pembebasan lahannya," katanya.

Selain, untuk proses pembebasan lahan pihaknya telah mengucurkan dana sekitar Rp21 triliun.

Karena itu, PT Jasa Marga berharap UU Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum segera dapat diterbitkan. "Dalam UU itu, akan mencantumkan bagaimana mekanisme pembebasan lahan dan sebagainya," ujar Frans.

(T.R018/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010