Jakarta (ANTARA News) - Istri mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji, Herawati, menilai perlakuan polisi terhadap suaminya tidak adil karena sudah menahan secara fisik, meski status persoalannya belum jelas.

"Saya menilai perlakuan polisi terhadap Pak Susno tidak adil, karena kesalahannya belum jelas tapi sudah ditahan," kata Herawati usai bertemu Wakil Ketua MPR Melani Leimena Suharly di Gedung MPR RI, Jakarta, Kamis.

Dalam kesempatan itu, Herawati didampingi juru bicara keluarga Avian Tumongkong, kuasa hukum Susno Duadji, Tika Yoso, dan putrinya, Indira Tantri.

Dikatakannya, dirinya dan anak-anak Susno Duadji meminta bantuan kepada pihak-pihak yang bisa membantu memberikan keadilan terhadap Susno Duadji.

Kepada Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat Melani Leimena Suharly, Herawati juga mengadukan nasib Susno Duadji dan meminta nasihat bagaimana jalan terbaik terhadap persoalan yang dihadapi suaminya.

"Tadi saya menceritakan kondisi suami saya ke Ibu Melani. Ini cuma curhat sesama wanita," kata Herawati yang didampingi dua putrinya.

Wakil Ketua MPR Melani Leimena Suharly mengatakan, dirinya menerima pengaduan dari Herawati soal nasib yang dihadapi Susno Duadji.

Melani berjanji akan menyalurkan pengaduan dari istri Susno Duadji tersebut kepada Komisi III DPR yang membidangi hukum untuk menindaklanjutinya kepada Kapolri dan Menteri Hukum dan HAM.

Menurut dia, MPR tugasnya sosialisasi empat pilar negara Indonesia yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

"Sila kelima Pancasila menyebutkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan dasar tersebut saya akan menyalurkan pengaduan Ibu Herawati kepada Komisi III DPR dan bisa juga ke Menteri Hukum dab HAM," kata Melani.

Dalam kesempatan tersebut, Melani juga menasihati Herawati agar meningkatkan usaha dengan cara dzikir dan doa.

Melani juga memberikan dua buah buku "Kumpulan Dzikir dan Doa" kepada Herawati.

Susno Duadji sampai saat ini masih menjalani penahanan di Markas Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
(R024/B010)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2010