Taipei (ANTARA News) - Pengadilan Tinggi Taiwan, Jumat, meringankan hukuman terhadap mantan presiden Chen Shui-bian karena korupsi dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara, kata para pejabat pengadilan itu kepada AFP, tetapi seorang pembantunya mengatakan ia akan mengajukan kasasi.

"Kami memutuskan mengurangi hukuman itu karena kami menganggap dana publik yang diselewengkannya lebih kecil ketimbang yang dituduhkan pengadilan negeri," kata hakim ketua Teng Chen-chiu, tanpa menjelaskan lebih jauh.

Mantan presiden berusia 59 tahun itu divonis seumur hidup tahun lalu di pengadilan distrik Taiwan karena menyelewengkan dana negara, pencucian uang, menerima suap dan melakukan pemalsuan.

"Chen sangat kecewa dengan keputusan pengadilan tinggi itu dan akan mengajukan kasasi," kata Chen Sung-shan kepala sektratiat kantor Chen.

Mantan Ibu negara Taiwan Wu Shu-chen dihukum seumur hidup karena terlibat korupsi juga hukumannya dikurangi menjadi 20 tahun penjara, kata pengadilan tinggi itu.

Sebelumnya pengadilan itu mengemukakan kepada AFP masa hukuman Wu dikurangi menjadi 14 tahun penjara.

Pengadilan itu juga mengurangi hukuman denda terhadap Chen dari 200 juta dolar Taiwan (enam juta dolar AS) menjadi 170 juta dolar Taiwan, sementara denda terhadap Wu 300 juta dolar Taiwan dikurangi menjadi 200 juta dolar Taiwan.

Pengadilan tinggi melakukan sidang dengan dihadiri Chen di pusat kota Taipei di tengah penjagaan ketat, dengan polisi berseragam menjaga gedung pengadilan itu, yang juga dikelilingi penghalang kawat berduri.

"Chen tidak bersalah," kata satu kelompok pendukung mantan presiden itu di luar gedung pengadilan.

Chen menyatakan tuduhan-tuduhan terhadapnya sebagai tindakan balas dendam pemerintah sekarang yang bersahabat dengan China karena sikapnya yang prokemerdekaan pulau itu sewaktu menjadi presiden.

Taiwan diperintah terpisah dari China sejak tahun 1949, tetapi Beijing masih menganggap pulau itu sebagai bagian wilayahnya dan berikrar akan merebutnya jika perlu dengan kekuatan militer.

Keputusan pengadilan tinggi itu disampaikan setelah pengadilan distrik awal pekan ini membersihkan Chen, yang memangku jabatan presiden selama dua periode sejak Mei 2000 sampai Mei 2008, dari tuduhan yang menggelapkan dana-dana diplomatik.

Pengadilan itu memutuskan bahwa bukti tidak cukup bahwa Chen menyelewengkan dana 330.000 dolar AS yang kementerian luar negeri anggarkan untuk membantu dana 11 perjalanan ke luar negeri yang ia lakukan dari tahun 2000 smpai 2006.

(Uu.SYS/H-RN/M016/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010