Jakarta (ANTARA News) - PT Bank UOB Indonesia (UOB Indonesia) dan PT Bank UOB Buana (UOB Buana) resmi melakukan penggabungan usaha (merger) setelah keluarnya surat persetujuan Bank Indonesia Np. 12/45/KEP.GBI/2010 pada tanggal 10 Juni 2010.

Direktur Utama UOB Buana Armand B. Arief dalam siaran pers Minggu mengatakan, proses selanjutnya setelah persetujuan ini adalah melegalitaskan keputusan tersebut ke Kementrian Hukum dan HAM RI.

"Dengan ini diharapkan merger dapat dilaksanakan sesuai target yaitu tanggal 30 Juni 2010 dan mulai beroperasi pada 19 Juli 2010,"katanya.

Keputusan penggabungan  telah disetujui oleh para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan pada tanggal 15 April 2010.

Langkah penggabungan yang diambil dalam rangka pemenuhan ketentuan Bank Indonesia mengenai Single Presence Policy (SPP) yaitu satu pihak tidak boleh memiliki saham di dua bank dan paling lambat harus dipenuhi sebelum Desember 2010.

Armand mengatakan setelah proses penggabungan ini, kedepannya UOB Buana akan lebih fokus dalam mengembangkan bisnisnya di sektor ritel dan konsumer.

"UOB Buana yang memiliki keunggulan dalam pemberian kredit pada sektor UKM dan konsumer, akan bersinergi dengan UOB Indonesia yang memiliki keunggulan pada pemberian kredit kepada sektor korporasi. Dengan demikian, selain memenuhi ketentuan yang berlaku, diharapkan pelaksanaan merger tersebut juga akan semakin memperkokoh posisi UOB Buana di peta perbankan Nasional," kata Armand.

Lewat proses ini, Bank UOB Buana akan bertindak sebagai bank penerima penggabungan (Surviving Bank). "Pemilihan itu adalah keputusan logis karena melihat infrastruktur, cabang dan sistem yang dimiliki UOB Buana," tambahnya.

Saat ini, UOB Indonesia memiliki 10 kantor cabang di seluruh Indonesia, berbanding 30 cabang yang dimiliki oleh UOB Buana.(ANT/B008)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2010