Jakarta (ANTARA News) - Tim Advokat Susno Duadji meminta provisi atau putusan sela kepada Mahkamah Konstitusi agar Polri menghentikan penyidikan terhadap perkara Arwana setidak-tidaknya sampai adanya putusan MK yang berkekuatan hukum tetap.

"Kami juga memohon provisi atau putusan sela, tidak hanya putusan dalam pokok perkara," kata Juru Bicara Tim Advokat Susno, Maqdir Ismail, di Gedung MK, Jakarta, Senin.

Dalam pengajuan permohonan uji materi yang didaftarkan Tim Advokat Susno, isi dari permohonan provisi antara lain adalah meminta MK untuk memerintahkan kepada Polri untuk menghentikan proses penyidikan atas perkara PT Salmah Arwana dengan nomor laporan polisi LP/272/IV/2010/Bareskrim tanggal 21 April 2010 atas tersangka Susno Duadji, setidak-tidaknya sampai adanya putusan MK yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, dalam provisi juga terdapat permohonan agar MK memerintahkan kepada Polri untuk membebaskan pemohon (Susno Duadji) dari tahanan dan menyerahkan pemohon kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai saksi yang dilindungi.

Sedangkan dalam pokok perkara, Tim Advokat Susno meminta MK menerima dan mengabulkan permohonan pengujian UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban terhadap UUD 1945.

Permohonan dalam pokok perkara secara mendetail adalah meminta MK menyatakan Pasal 10 ayat (2) UU No 13/2006 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Atau, apabila MK berpendapat lain, maka Tim Susno memohon MK agar dapat memberikan tafsiran konstitusional terhadap Pasal 10 ayat (2) UU 13/2006 dalam hal pengertian saksi yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama harus dimaknai bahwa kedudukan sebagai tersangka ditetapkan terlebih dahulu sebelum saksi tersebut memberikan kesaksian dalam perkara tersebut.

Tim "mengincar" Pasal 10 ayat (2) UU 13/2006 karena terjadi perbedaan penafsiran antara LPSK dengan Mabes Polri terkait pasal tersebut yang mengakibatkan Susno masih ditahan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua.

Selain Maqdir, Tim Advokat Susno juga terdiri atas Henry Yosodiningrat, M Assegaf, dan Ari Yusuf Amir.
(M040/B010)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2010