Jakarta (ANTARA News) - Kasus yang menimpa mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji dinilai bisa membuat para whistleblower (pengungkap suatu kasus kejahatan) lainnya akan ketakutan dan tidak berani melapor.

"Kami membutuhkan kepastian hukum agar kasus yang menimpa Pak Susno ini tidak terjadi preseden buruk," kata salah satu pengacara dari Tim Advokat Susno, Ari Yusuf Amir, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin.

Menurut Ari, preseden buruk itu adalah membuat para whistleblower tidak lagi berani melapor bila mereka mengetahui adanya tindak pidana kejahatan yang sedang terjadi.

Ia juga mengemukakan keheranannya karena Susno hingga kini masih ditahan dan belum diserahkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Padahal, ujar dia, Susno menjadi whistleblower antara lain dalam kasus Gayus Tambunan dan PT Salmah Arwana Lestari sebelum ditetapkan menjadi tersangka oleh Mabes Polri.

Ari memaparkan, Susno melaporkan mengenai berbagai kasus tersebut pertama kali di depan anggota Komisi III Bidang Hukum DPR RI pada Maret 2010.

Sedangkan Susno baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri pada April 2010.

Ari berpendapat, seharusnya orang yang memberikan kesaksian terlebih dahulu sebelum dijadikan sebagai tersangka seharusnya mendapat perlindungan dan bukannya malah ditahan seperti yang terjadi pada Susno.

Pengacara Susno lainnya M Assegaf mengatakan, Susno telah menandatangani berbagai persyaratan yang diminta oleh LPSK.

Karenanya, ujar Assegaf, seharusnya Susno saat ini dilindungi LPSK secara langsung dan bukannya masih ditahan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok.
(M040/B010)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2010