Jakarta (ANTARA News) - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jimly Asshidiqie, belum mengajukan surat resmi pengunduran diri kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menko Polhukam, Djoko Suyanto, usai rapat internal dengan Presiden di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin, mengatakan bahwa surat yang diterima oleh Presiden Yudhoyono baru pemberitahuan dari Ketua Wantimpres Emil Salim bahwa Jimly mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK atas kehendak sendiri.

"Ada surat bukan dari Pak Jimly, tapi dari Ketua Wantimpres tentang Pak Jimly yang akan menjadi ketua KPK," ujarnya.

Menurut Djoko, Presiden belum merespon secara resmi surat pemberitahuan dari Ketua Wantimpres itu.

Presiden, lanjut dia, juga belum memberi izin kepada Jimly karena baru merespon surat pemberitahuan itu secara lisan.

"Belum, tadi kan baru merespon lisan surat itu. Ini kan baru pemberitahuan dari Ketua Wantimpres kepada Presiden. Nanti direspon oleh Setneg," ujarnya.

Menko Polhukam mengatakan pada prinsipnya Jimly bisa saja mendaftar calon pimpinan KPK berdasarkan kehendak sendiri.

Namun ia mengingatkan Jimly seharusnya mengundurkan diri dari jabatan anggota Wantimpres sebelum mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK.

"Kalau itu kehendak dari Pak Jimly, tapi syaratnya karena dulu diangkat sebagai Wantimpres seyogyanya beliau yang mengundurkan diri dari Wantimpres, baru mendaftar," tuturnya.

Namun karena Jimly sudah terlanjur mendaftar pada hari terakhir Senin 14 Juni 2010, lanjut Djoko, maka keharusan itu tidak terlalu kaku untuk dijalankan.

Apalagi, menurut dia, masih ada mekanisme yang harus dilalui Jimly selama proses seleksi calon pimpinan KPK.
(T.D013/P003)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010