Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan berkas mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus HP Tambunan dalam kasus mafia pajak sudah lengkap atau dalam istilah Kejagung disebut P21.

"Berkas Gayus HP Tambunan sudah dinyatakan lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Didiek Darmanto di Jakarta, Senin.

Gayus diancam Pasal 5 atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 15 tahun 2002 jo UU Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Kapuspenkum menyebutkan, dari sembilan tersangka kasus mafia pajak, satu di antaranya masih dalam proses pemberian petunjuk, yakni tersangka Andi Kosasih.

Ia menambahkan, untuk berkas tersangka Alif Kuncoro, Kompol M Arafat Enanie, Lambertus Palang Ama, dan AKP Sri Sumartini, sudah memasuki tahap dua (tersangka dan barang bukti) dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Sedangkan berkas tersangka Sjahril Djohan sudah memasuki tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Muhtadi Asnun (hakim) tahap II di Kejaksaan Negeri Tangerang," katanya.

Namun, berkaitan berkas mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji dalam kasus dugaan korupsi Pilkada Jawa Barat, sampai sekarang belum diterima Kejagung.

Untuk tersangka Susno Duadji dikenai Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (*)

R021/A035

Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2010