Warsawa (ANTARA News/Reuters) - Pengadilan Polandia akan memutuskan dalam sebulan apakah akan mengekstradisi, atau tidak, seorang yang diduga mata-mata Israel yang dicari Jerman karena pembunuhan seorang pemimpin Hamas di Dubai, kata seorang jurubicara pengadilan, Senin.

Jurubicara itu mengkonfirmasi bahwa pemerintah Polandia telah menahan seorang yang menggunakan nama Uri Brodsky yang menjadi sasaran dari surat perintah penangkapan Eropa yang dikeluarkan oleh Jerman.

Pria itu diduga memperoleh dengan curang paspor Jerman yang dipercaya telah digunakan oleh seorang anggota regu serang yang Dubai katakan telah membunuh komandan Hamas Mahmoud al-Mabhouh di sebuah kamar hotel Januari lalu.

Dubai menuduh Israel berada di belakang pembunuahn itu dan memberikan nama lebih dari 24 orang yang diduga anggota sebuah tim yang mereka katakan telah melacak dan membunuh pemimpin Palestina tersebut, dengan menggunakan paspor palsu Inggris, Irlandia, Prancis, Jerman dan Australia.

Israel tidak mengkonfirmasi dan tidak membantah peran dalam pembunuhan itu, yang mendorong kejengkelan internasional.

"Orang yang dicari oleh Jerman itu ditahan sepekan lalu. Ia akan ditahan selama 40 hari dan selama waktu itu pengadilan akan memiliki keputusan apakah akan mengekstradisinya," kata Wojciech Malek, jurubicara pengadilan distrik Warsawa itu.

Seorang jurubicara di kementerian luar negeri Polandia mengatakan belum ada permintaan resmi dari Israel agar orang itu diizinkan pulang.

Seorang jurubicara kementerian kehakiman Jerman menolak mengomentari mengenasi kasus itu, tapi menyatakan aturan EU memandatkan bahwa ekstradisi berlangsung dalam 40 hari sejak penangkapan.

Mabhouh, lahir di Jalur Gaza, telah tinggal di Suriah sejak 1989. Sumber Israel dan Palestina mengatakan, ia memainkan peran penting dalam penyelundupan senjata yang didanai Iran pada gerilyawan di Gaza.

Australia dan Inggris telah memerintahkan pengusiran beberapa diplomat Israel karena penggunaan paspor palsu dalam pembunuhan itu. (S008/K004)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010