Surabaya (ANTARA News) - Tarif jasa kepelabuhanan di Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, naik antara tujuh persen hingga sembilan persen, seiring upaya PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III meningkatkan kualitas layanannya.

"Kenaikan yang berlaku per 1 Juli 2010 itu sesuai dengan Surat Edaran Direksi Nomor SE.6/PUO3/TPR.2010 per tanggal 31 Mei 2010 tentang pelaksanaan pemberlakuan penyesuaian tarif pelayanan jasa kapal dan barang," kata General Manager PT Pelindo III (Persero) Cabang Tanjung Perak, Udaranto, Selasa.

Terkait alasan kenaikan tersebut, ia mengaku, dipengaruhi upaya peningkatan sarana prasarana di Tanjung Perak Surabaya.

"Di sisi lain, kenaikan tarif pelayanan jasa kapal dan barang ini baru berlaku pada tahun ini atau sejak tahun 2000 kami belum pernah menyesuaikan tarif layanan jasa kepelabuhanan," ujarnya.

Ia mencontohkan, kini tarif jasa dermaga untuk barang dalam kemasan peti kemas berukuran 20 teu`s pada kondisi kosong menjadi Rp19.000,00 per boks dan kondisi isi menjadi Rp42.750,00 per boks. Selain itu, barang dalam kemasan peti kemas berukuran 40 teu`s kosong naik menjadi Rp28.500,00 per boks dan isi Rp64.600,00 per boks.

"Untuk jasa penumpukan, tarif di gudang naik menjadi Rp950,00 per teu`s/meter kubik/hari, di lapangan naik menjadi Rp500,00 per teu`s/meter kubik/hari," paparnya.

Menanggapi kenaikan tersebut, Kepala Humas PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III (Persero), Iwan Sabatini, mengemukakan, kenaikan tarif jasa kepelabuhanan di Tanjung Perak wajar mengalami penyesuaian karena penerapannya tidak sesuai dengan kondisi inflasi saat ini.

"Dari sejumlah komponen tarif di pelabuhan ini, ada tarif yang 10 tahun terakhir belum dikaji. Salah satunya tidak mencukupi biaya produksi per segmentasi," ucapnya.

Ia menyebutkan, sesuai Keputusan Menteri Perhubungan KM Nomor 50 Tahun 2003 Pasal 4, struktur tarif jasa pelabuhan merupakan kerangka tarif yang terkait Tatanan Waktu dan Satuan Ukuran dari setiap pelayanan dalam satu paket pungutan. Pasal 7, golongan tarif jasa ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, klasifikasi, dan fasilitas yang tersedia di pelabuhan.

"Pasal 8 golongan tarif ditetapkan di setiap pelabuhan sesuai kelas pelabuhan dan jenis pelayanan jasanya. Pasal 9 (2) BUP (Pelindo) menetapkan besaran tarif jasa kepelabuhanan kecuali tarif pelayanan jasa kapal, barang dan penumpang ditetapkan setelah konsultasi dengan menteri," katanya.

Sementara itu, tambah dia, kenaikan harga barang itu berpengaruh terhadap peningkatan biaya operasional, pemeliharaan dan investasi, dan harapan pengguna jasa akan perbaikan kualitas pelayanan dari hasil survei kepuasan pelanggan.

"Kalau para anggota asosiasi menilai Pelindo III belum memberikan layanan terbaik, pandangan itu kurang sesuai untuk dilontarkan," tuturnya menegaskan.

Apalagi, lanjut dia, antara tahun 2000 hingga 2008 persero sudah meningkatkan fasilitas dan kualitas pelayanan di kawasan Pelindo III seperti di Pelabuhan Tanjung Perak misal, pembangunan Terminal Nilam "Multipurpose", pembangunan lapangan penumpukan Terminal Mirah dan Jamrud, pembangunan fasilitas Bongkar Muat Curah cair Nilam Timur, implementasi personel pengamanan pelabuhan.

"Selain itu, pengangkatan kerangka kapal yang mengganggu kolam dan alur penataan jalan Prapat Kurung dan perbaikan jalan di sekitar pelabuhan, dan penambahan jumlah kapal tunda pandu," katanya menambahkan.

(ANT/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010