Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan mengomentari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan pembunuhan yang diduga melibatkan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.

"Itu wilayah hukum yang dilakukan Pengadilan Tinggi, dari sisi hukum kami tidak berkapasitas mengomentari," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Kamis.

Sebagai lembaga hukum, KPK sudah seharusnya taat hukum. Oleh karena itu, KPK seharusnya tidak mengintervensi setiap proses hukum yang sedang berjalan.

"Secara organisasi, kami tidak bisa mencampuri," kata Johan menambahkan.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, tetap dihukum 18 tahun setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding dari Antasari.

Putusan itu sekaligus mengabulkan permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum.

Hal tersebut merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dipimpin Muchtar Arifin, di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, PN Jaksel memvonis Antasari Azhar dengan 18 tahun penjara terkait pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Antasari Azhar secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganjuran pembunuhan berencana.

Majelis berpendapat bahwa pesan pendek (SMS) dari Antasari ke Nasruddin yang disebutkan kuasa hukumnya merupakan rekayasa, tidak beralasan.

Majelis hakim menilai dari keterangan saksi-saksi membenarkan adanya SMS ancaman dari Antasari kepada Nasruddin.

(F008/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010