Semarang (ANTARA News) - Pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Tengah membantah telah menerima aliran dana korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, senilai Rp1,2 miliar.

"DPD PKS Kabupaten Karanganyar memang menerima dana untuk proses penggalangan massa pemenangan calon pasangan bupati Rina Iriani-Paryono pada pemilihan umum kepala daerah (pilkada) tahun 2008 namun tidak sebesar itu," kata Bendahara DPW PKS Jawa Tengah, Listyo Nugroho, saat dihubungi melalui saluran telepon di Semarang, Kamis.

Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah tersebut juga enggan menyebutkan jumlah pasti nominal yang diterima partainya.

Menurut dia, sudah sewajarnya calon kepala daerah memberikan dana yang digunakan untuk sosialisasi agar terpilih dalam pilkada setempat.

Kendati demikan, ia mengaku pihaknya tidak mengetahui kalau dana yang diterima tersebut berasal dari aliran dana Kementerian Perumahan Rakyat untuk pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA).

"Kalau tahu uang yang diberikan berasal dari korupsi dana pembangunan perumahan GLA, tentu partai tidak mau menerimanya," ujarnya.

Sekretaris DPD I PDIP Jawa Tengah, Agustina Wilujeng, yang dikonfirmasi adanya dugaan partainya ikut menerima aliran dana korupsi GLA menyatakan DPC PDIP Kabupaten Karanganyar tidak bisa dikaitkan dan disalahkan dengan kasus korupsi tersebut.

"Kami tidak tahu asal dana yang diberikan pasangan calon Bupati Rina Iriani-Paryono kepada kami waktu itu karena sumbernya cukup banyak," katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan dari pengurus DPC PDIP Kabupaten Karanganyar menyebutkan bahwa yang bersangkutan hanya menerima dana yang besarnya tidak lebih dari Rp300 juta.

"Menurut dia, dana yang diterima beberapa kali tersebut digunakan untuk membiayai kampanye dan membayar saksi pada pilkada tahun 2008," ujarnya.

Menurut dia, pihak DPD I PDIP Jawa Tengah juga telah meminta kepada pengurus DPC PDIP Kabupaten Karanganyar untuk memberikan keterangan secara jelas saat menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait penyelidikan kasus korupsi tersebut.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Salman Maryadi, mengungkapkan sebanyak tujuh partai politik diduga menerima aliran dana korupsi GLA dengan jumlah ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Ketujuh partai politik (parpol) itu adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat (PD), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Pelopor.

Parpol yang menerima aliran dana korupsi merupakan parpol yang mengusung pasangan calon bupati-wakil bupati Karanganyar Rina Iriani-Paryono pada pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat pada 2008.

Salman menyebutkan aliran dana dengan jumlah terbesar sekitar Rp1,2 miliar, diduga mengalir ke PKS. Sedangkan enam parpol lainnya hanya menerima dana dalam kisaran ratusan juta rupiah.
(ANT/P003)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010