Jakarta  (ANTARA News) - Penyanyi Nazril Irham alias Ariel menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Jumat sekitar pukul 10.20 WIB, dalam kasus peredaran video porno selebritis.

Pantauan ANTARA di Mabes Polri, Jumat, Ariel masuk ke Bareskrim melalui pintu Pusat Laboratorium dan Forensik dengan menumpang kendaraan bernomor polisi B-1128-KG.

Ariel lolos dari cegatan wartawan karena saat turun dari mobil, penyanyi itu langsung lari menuju lantai dua melalui tangga.

Sementara itu, informasi yang beredar kekasih Ariel, Luna Maya, juga sudah berada di Bareskrim Mabes Polri guna menjalani pemeriksaan terkait video porno.

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua figur terkenal itu, guna dimintai keterangan seputar peredaran video yang dilakukan keduanya.

Unit III Perempuan dan Anak Direktorat I Keamanan Trans Nasional Bareskrim Mabes Polri menangani kasus peredaran video porno yang diduga melibatkan Nazril Irham alias Ariel dan Luna Maya, serta Ariel dan Cut Tari.

Penyidik melayangkan surat panggilan terhadap ketiga selebritis ibu kota itu untuk meminta keterangan terkait dengan dugaan video mesum itu.

Ketiga figur terkenal itu terancam terkena pasal berlapis karena secara sadar mendokumentasikan hubungan intim yang menyebar kepada masyarakat sehingga menjadi tindakan asusila.

Ketiganya dapat dikenai Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara 12 tahun, Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar, dan Pasal 282 (asusila) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, tiga rekaman video porno yang diduga mirip penyanyi pria, NI alias A, bersama artis LM beredar luas dengan durasi sekitar dua menit dan enam menit.

Tidak lama kemudian, video porno berdurasi sekitar delapan menit yang diduga mirip penyanyi pria yang sama dengan artis berinisial, CT beredar di masyarakat. ***1***
(T014/B010)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2010