Jakarta (ANTARA News) - Pihak Pertamina mengaku kesulitan mendeteksi dan menarik peredaran tabung gas palsu (ilegal) karena bentuk dan materinya hampir sama dengan tabung resmi yang berstandar nasional.

"Kita kesulitan mendeteksi karena ketebalan materinya hampir sama dengan tabung yang sesuai Standar Nasional Indonesia," kata Deputi Direktur Pemasaran Pertamina, Hanung Budya, di Mabes Polri di Jakarta Selatan, Jumat.

Pernyataan Hanung itu terkait dengan banyak peredaran tabung gas elpiji palsu maupun tabung suntikan yang mengalami kebocoran sehingga menyebabkan ledakan, serta kebakaran.

Namun demikian, Hanung menuturkan Pertamina melakukan upaya penertiban agen resmi tabung gas dari Pertamina untuk mengantisipasi peredaran tabung palsu dan proses penyuntikan gas.

Selain itu, Pertamina juga tidak akan mengisi ulang tabung gas yang disinyalir tidak sesuai Standar Nasional Indonesia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap pabrik PT TMM yang diduga memproduksi tabung gas elpiji ukuran isi tiga kilogram ilegal atau tanpa izin Pertamina.

Penyidik menduga PT TTM sudah mendistirbusikan 200 ribu tabung gas tanpa uji laboratorium yang beredar di wilayah DKI Jakarta, Bekasi, Depok dan Tangerang.

Polisi menetapkan tiga tersangka pimpinan perusahaan terkait dengan produksi tabung ilegal itu, yakni RK (Direktur Utama), Y (Direktur Operasional) dan H (Direktur Teknik).

Sementara itu, Direktur V Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Suhardi Alius, meminta pihak Pertamina mengawasi agen tabung yang berpotensi mengedarkan tabung gas hasil suntikan.

(T.T014/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010