Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengalokasikan Rp2,683 triliun pada tahun ini untuk Fasilitas Likuiditas (FL) bagi perumahan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah mulai 1 Juli 2010.

"Total dana inilah yang nantinya akan ditempatkan di perbankan sebagai dana murah. Dana ini adalah bagian dari total subsidi untuk perumahan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah tahun ini senilai Rp3,1 triliun," kata Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa ketika membuka diskusi bulanan Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera) di Jakarta, Jumat.

Menteri Suharso menyebut, dari alokasi Rp3,1 triliun itu sesuai dengan APBN-P 2010, sebesar Rp416 miliar untuk skema subsidi lama yakni untuk subsidi uang muka dan bunga pada periode terbatas.

"Dana fasilitas likuditas belum cukup, karena sebetulnya kita butuh Rp5 triliun, dari saat ini hanya Rp2,6 triliun," katanya.

Terkait dengan kepastian penerapan FL mulai 1 Juli 2010, Menteri Suharso tetap menginginkan agar hal itu tetap bergulir efektif mulai 1 Juli 2010.

"Meski untuk itu, dasar hukum pelaksanaan pola baru subsidi perumahan tersebut masih menunggu dari revisi peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai subsidi perumahan yang diharapkan bisa keluar pada akhir bulan ini," katanya.

Oleh karena itu, tegasnya, ia menyebut fasilitas likuiditas ini hanya tinggal menunggu restu dari Kementerian Keuangan.

Ia menyadari lamanya kebijakan ini dirilis karena harus dibahas antar kementerian terutama kementerian keuangan.

"Kalau Menpera saja, mungkin sejak dua bulan lalu sudah on the track," katanya.

Ia menjelaskan alasan pemerintah mengubah pola subsidi rumah ini agar para masyarakat menengah kebawah yang berpenghasilan tetap bisa terjamin memperoleh rumah.

Disisi lain pola subsidi baru ini bisa menjamin para pengkredit rumah bisa mendapatkan suku bunga yang terjangkau ditengah suku bunga bank yang tinggi karena ketidakefisienan perbankan nasional.

Ia menambahkan, dengan pola ini, para peserta subsidi perumahan yang sebelumnya hanya ditanggung selama lima tahun menjadi ditanggung subsidi lebih lama sampai batas tenor 10 tahun lebih.

Berdasarkan perhitungan jika menggunakan pola subsidi baru total bunga yang dibebankan oleh penerima subsidi perumahan hanya 7-8 persen atau jauh lebih rendah dari suku bunga komersial perbankan sebesar 12 persen.(*)
(E008/R009)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010