Banjarmasin (ANTARA News) - Direktorat Kepolisian Air Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan menangkap dua buah kapal beserta awak yang diduga melakukan aktivitas pencurian kerang dan teripang di daerah Pantai Batakan.

Penangkapan dua buah kapal beserta awak kapal yang melakukan pencurian kerang di Pantai Batakan Kabupaten Tanah Laut itu dibenarkan Direktur Kepolisian Air Polda Kalsel, AKBP Yulius Bambang K Sik di Banjarmasin, Minggu.

Penangkapan dua kapal pencuri kerang itu hasil tindak lanjut laporan dari masyarakat nelayan Pantai Batakan.

Hasil tindak lanjut itu Rabu (16/6) Polair Polda Kalsel bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel berhasil mengamankan para pencuri kerang di daerah pantai tersebut.

Guna pengungkapan kasus itu kedua kapal beserta awak diamankan di Markas Polair Polda Kalsel untuk dilakukan penyidikan untuk mengetahui siapa dalang dibalik pencurian kerang dan teripang itu.

Menurut dia, dua Kapal yang diamankan dan dijadikan barang bukti itu bernama Lambat Mutiara I dan Lambat Mutiara II yang berisikan sepuluh awak kapal dan diketahui berasal dari luar Pulau Kalimantan Selatan.

10 orang awak kapal itu diketahui berinisial Sah (25), Ahk (26), Har (23), Mat (24), Ars (24), Sup (20), Bac (32) serta Jum (28), Sya (26), mereka semua statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dalam area UU Perikanan.

Sedangkan pemilik modal yang membeli hasil pencurian kerang dan teripang berinisial Had (40) sedang dalam pencarian oleh pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut.

Sedang barang bukti yang diamankan pihak Polair Polda Kalsel itu diantaranya dua buah kompresor, dua buah set alat selam, enam karung kulit kerang yang beratnya 80 kilogram serta dua buah kapal alat transportasi kegiatan itu.

Dari penangkapan 10 orang awak kapal beserta barang buktinya itu pihak Polair sebagai penyidik kasus itu mengenakan pasal 92 jo 93 ayat 3 dan pasal 27 ayat 3 UU RI No 45 perubahan UU RI No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman hukuman pidana enam tahun, demikian Yulius.

Sementara itu salah satu awak kapal, Ahk mengatakan pihaknya baru dua bulan menjalani kegiatan tersebut dan dalam sehari paling banyak menghasilkan sekitar lima kilogram.

Mereka mengaku melakukan kegiatan itu pada siang hari saja serta tidak mengetahui bahwa kegiatan yang dilakukan beserta teman-temannya itu dilarang oleh aturan dan termasuk tindak pidana, ucapnya.
(T.KR-GW/A019/P003)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010