Pontianak (ANTARA News) - Kawasan hutan yang diusulkan diubah dalam Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat mencapai 3,281 juta hektare.

"Tetapi, itu semua masih usulan. Belum tentu disetujui semua," kata Direktur Perencanaan Kawasan Ditjen Planologi Kementerian Kehutanan, Basoeki Karya Atmadja, di Pontianak, Senin.

Menurut dia, usulan itu terbagi dalam tiga kategori yakni perubahan fungsi, perubahan peruntukan dan penunjukan menjadi kawasan hutan.

Perubahan fungsi misalnya dari hutan produksi terbatas menjadi hutan produksi atau sebaliknya mencapai 1,028 juta hektare. Sedangkan, perubahan peruntukan dari kawasan hutan didominasi menjadi permukiman dengan luas keseluruhan usulan 1,969 juta hektare. Sementara itu, penunjukan menjadi kawasan hutan 283.800 hektare.

Usulan tersebut disampaikan oleh seluruh bupati dan wali kota di Kalbar yang kemudian diajukan Gubernur Cornelis ke Kementerian Kehutanan.

Kepala Dinas Kehutanan Kalbar Cornelius Kimha mengatakan, penandatanganan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalbar itu oleh bupati dan wali kota dilakukan 18 Maret 2010 dan diajukan ke Kementerian Kehutanan 31 Maret 2010.

"Ini setelah pembahasan intensif," kata Cornelius Kimha.

Dasar perubahan itu diantaranya UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. "Kalbar harus merevisi dan menyusun kembali pola ruang yang berkenaan dengan status dan fungsi lahan," kata dia.

Gubernur Kalbar, Cornelis, mengatakan bahwa dirinya telah bertekad sejak dilantik menjadi Gubernur pada 14 Januari 2008 permasalahan tata ruang di provinsi itu harus tuntas sebelum masa jabatannya berakhir tahun 2013.

"Aparat yang terlibat, harus betul-betul turun ke lapangan saat melakukan survei," kata Cornelis menambahkan.
(T.T011/P003)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010