Jakarta (ANTARA News) - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Anwar Nasution mengatakan, pembentukan otoritas jasa keuangan perlu dipikirkan kembali mengingat perkembangan dari kondisi perekonomian saat ini yang mengarah pada penguatan Bank Sentral.

"Bank sentral AS justru meminta kewenangan yang lebih besar dalam mengawasi sektor keuangan, begitu pula Inggris yang justru akhirnya menyerahkan kewenangannya ke Bank of England," katanya kepada ANTARA, Senin.

Menurut dia, krisis yang terjadi saat ini tengah mengubah pandangan tentang OJK di berbagai tempat. Hal ini terutama terkait dengan kegagalan Inggris dalam mengantisipasi krisis keuangan yang pusatnya berada di AS.

Akibatnya, lembaga-lembaga keuangan seperti Northern Rock harus diselamatkan Pemerintah Inggris. Financial Services Authority (FSA) yang merupakan lembaga otoritas jasa keuangan milik Inggris kemudian dipersalahkan atas krisis ini.

Ia mengatakan, untuk Indonesia saat ini sebaiknya justru masih tetap digabung dengan Bank Indonesia. "Namun diperkuat dengan peningkatan sumber daya manusianya, sistemnya, dan moralnya penting. Apapun itu tanpa moral yang baik sulit," katanya.

Sementara itu, OJK yang merupakan lembaga supervisi sektor keuangan ini pertama kali menjadi wacana hangat ketika Indonesia mengalami krisis karena hancurnya sektor finansial pada 1997/1998.

Akibat krisis tersebut Pemerintah harus menggelontorkan dana hingga Rp700 triliun melalui kebijakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk menyelamatkan sektor perbankan yang hampir semuanya bangkrut. Penyelamatan ini hingga sekarang mengundang polemik, sebab banyak terjadi kebocoran akibat kerusakan moral para pemilik Bank pada waktu itu.

Hal inilah yang memicu munculnya keinginan membuat OJK guna mengawasi sepak terjang sektor keuangan. Pada saat itu keinginan tersebut muncul dalam UU no 23/1999 tentang Bank Indonesia. Keinginan untuk mewujudkan OJK kembali diperbarui dalam UU No 3/2004 tentang Bank Indonesia. Dalam UU 3/2004 pada pasal 34 (1) menegaskan pembentukan lembaga pengawasa jasa keuangan selambat-lambatnya 31 Dember 2010.
(ANT/B010)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2010