Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan, kinerja Panitia Seleksi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan terganggu meski Todung Mulya Lubis mundur dari panitia itu.

"Kinerja pansel tidak terganggu, karena ketentuan jumlah pansel tidak diatur dalam undang-undang," kata Patrialis Akbar di sela-sela Penandatanganan Kesepahaman Bersama antara Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jabar, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Polda Jawa Barat, di Bandung, Selasa.

Todung Mulya Lubis mundur dari jabatannya sebagai pansel KPK karena dirinya masuk dalam kepengurusan Partai Demokrat.

Patrialis menyatakan, di dalam undang-undang hanya menyebutkan keanggotaan pansel itu harus sesuai dengan kualifikasi, yakni mewakili pemerintah dan tokoh masyarakat. "Jadi tidak ada masalah," katanya.

Ia mengaku sampai sekarang belum menerima secara resmi mengenai mundurnya Todung Mulya Lubis dari jabatannya di pansel KPK.

"Saya kemarin sudah menanyakan ke sekretariat, katanya belum ada surat permohonan pengunduran diri," katanya.

Menjawab pertanyaan pers, Patrialis menyatakan, pihaknya tidak akan mengajukan permohonan pengganti Todung kepada Presiden.

Di bagian lain, ia tidak mempermasalahkan Jimly Asshiddiqie yang mundur dari jabatannya di Dewan Pertimbangan Presiden terkait pencalonannya sebagai Ketua KPK.

"Kalau Pak Jimly itu di bawah Presiden sebagai Wantimpres, jadi wajar dong (mengajukan pengunduran diri)," katanya.

Terkait dengan calon Ketua KPK lainnya yang masih menjabat meski sudah mendaftarkan diri, ia menyatakan secara normatif atau sesuai UU memang tidak diatur seseorang calon harus mengundurkan diri dari jabatannya.
(R021/A024)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2010