Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Jakarta, Rabu, akan menggelar rapat pleno untuk membahas dua kasus yang melibatkan anggotanya Andi Nurpati yakni berkaitan dengan Pilkada Tolitoli dan masuknya Andi sebagai pengurus Partai Demokrat.

"Rapat pleno akan digelar sekitar pukul 13.30 WIB, agendanya banyak salah satunya soal Bu Andi, kemudian pilkada, dan Dewan Kehormatan untuk provinsi," kata anggota KPU I Gusti Putu Artha ditemui di ruang kerjanya.

Putu mengusulkan agar dalam rapat pleno tersebut Andi Nurpati tidak perlu hadir. Putu juga mengatakan setuju dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar Andi dinonaktifkan sementara dari kegiatan dan pengambilan keputusan di lingkungan KPU.

"Saya setuju, agar tidak ada konfilk kepentingan," katanya.

Sementara itu, ketika ditanya apakah Andi telah memproses pemberhentian dirinya dari KPU, Putu mengatakan belum mengetahui hal itu, namun ia memastikan masalah tersebut juga akan dibahas dalam rapat pleno.

"Saya belum tahu apa beliau sudah buat surat pemberhentian diri, dalam rapat pleno akan terjawab apa sudah ada surat pemberhentian diri itu," katanya.

Ketika ditanya tentang mekanisme pemberhentian Andi, Putu Artha mengatakan itu akan dibahas melalui rapat pleno. Namun, ia setuju jika pemberhentian Andi dilakukan melalui mekanisme Dewan Kehormatan.

Sebelumnya Andi Nurpati mengatakan masih menunggu surat keputusan dari Partai Demokrat sebagai bukti untuk memproses pemberhentian dirinya.

Andi mengaku mendapat tawaran dari Partai Demokrat untuk menjadi pengurus. Tawaran tersebut, menurut Andi, disampaikan oleh Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum melalui telepon pada Senin (14/6).

Menurut Andi, dia kembali dihubungi Anas pada Rabu (16/6) untuk memastikan kesediaannya bergabung dengan Partai Demokrat. Pada Kamis (17/6), Partai Demokrat mengumumkan susunan pengurusnya dan Andi ditempatkan sebagai Ketua Divisi Komunikasi Publik.

Andi sendiri telah menegaskan untuk berpindah ke Partai Demokrat dan melepas jabatannya di KPU.

Sementara itu, Bawaslu menyatakan Andi telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
(H017/

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2010