Denpasar (ANTARA News) - Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Dono Prasetyo, mengatakan bahwa Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik akan memberikan kesempatan untuk mendorong warga masyarakat menggunakan haknya atas informasi publik tersebut.

"Undang Undang ini menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik," kata Dono Prasetyo di Kuta, Bali, Rabu.

Pada acara lokakarya bertema "Persiapan Badan Publik dalam Implementasi" itu, ia mengatakan tujuan UU itu untuk menjamin hak konstitusional warga negara, mendorong partisipasi dan peran serta masyarakat dalam mengambil kebijakan.

Selain itu, kata dia, dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparansi, efektif, efisien dan akuntabel.

"Pada prinsipnya dengan UU tersebut warga masyarakat akan mendapatkan informasi secara terbuka. Disamping itu informasi harus dapat diperoleh cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara sederhana," katanya.

Dikatakan UU ini berlaku kepada semua warga negara, sehingga pejabat yang dengan sengaja atau menghambat informasi dapat dikenakan sanksi hukum.

"Pejabat negara atau instansi BUMN yang melanggar UU KIP, sudah tentu akan dikenakan hukum sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan," katanya.

Ia berharap dengan keberadaan UU itu tidak ada lagi lembaga atau instansi yang tidak memberikan informasi kepada publik.

"Kedepannya UU ini juga akan mengharuskan lembaga-lembaga atau instansi yang belum transparan dalam memberikan laporan untuk membuka audit yang dilakukan. Seperti instansi perpajakan," katanya.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Biro Humas dan Protokol Bali Putu Suardhika menyatakan Pemprov sangat mendukung dengan disahkannya UU KIP tersebut.

Dengan diberlakukannya UU itu, kata dia, maka keberadaan peraturan pemerintah yang mengaturnya diharapkan dapat mensinergikan UU tersebut.

"Pada prinsipnya Pemprov Bali sangat mendukung UU tersebut, sehingga warga masyarakat yang membutuhkan informasi tidak ada hambatan dan alasan dari lembaga tertentu untuk memberikan informasi tersebut," katanya.
(T.I020/R010/P003)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010