Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama RI Suryadharma Ali membantah rumor dan tuduhan bahwa Kementerian Agama mengkorupsi dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

"Saya menolak tuduhan bahwa Kementerian Agama mengkorupsi dana BPIH," kata Suryadharma Ali, Kamis (24/6), menanggapi kritik sejumlah pengamat.

Menteri menyatakan, dalam rangka akuntabiltasi, dana BPIH akan diawasi langsung oleh DPR RI, disamping oleh pengawasan internal dari BPKP (Badan dan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.

Setelah penyelegaraan haji selesai, BPIH akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sementara laporan keuangan BPIH akan dilaporkan ke Presiden dan DPR RI paling lambat tiga bulan setelah operasional penyelenggaraan haji.

Kementerian Agama menegaskan, menolak tuduhan korupsi karena banyak lembaga yang mengawasi penyelenggaraan haji.

"Penyelenggaraan haji tidak semudah seperti yang diperkirakan dan tidak sekotor yang diperkirakan," katanya dalam sebuah acara pengarahan internal berkaitan penganugerahan ISO 9001-2008. (*)

adm/AR09

Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2010