Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan pekan depan status mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika, Hartono Tanoesudibyo, akan ditentukan terkait dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar.

"Kasus Hartono nanti sebentar lagi, mungkin minggu depan atau minggu depannya lagi dinaikkan statusnya," kata Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus, M. Amari, di Jakarta, Jumat.

Tidak hanya Hartono, Kejaksaan Agung juga akan menetapkan status mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza, pekan depan.

Sebelumnya, dalam kasus sisminbakum ditetapkan lima tersangka, tiga tersangka lainnya sudah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan saat ini sedang mengajukan upaya hukum kasasi.

Ketiga tersangka yang sedang melakukan upaya hukum kasasi, yakni Romli Atmasasmita dan Syamsuddin Manan Sinaga (mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM), serta Yohanes Woworuntu (mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika).

Dua tersangka lainnya, yakni Zulkarnaen Yunus (mantan Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM) sampai sekarang masih menjalani persidangan, sedangkan Ali Amrah Jannah (mantan Ketua Koperasi Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM) belum dilimpahkan ke pengadilan karena yang bersangkutan sakit.

Jampidsus menyatakan pihaknya sampai sekarang masih melakukan pengkajian terhadap kasus itu dengan menghimpun bukti-bukti permulaan yang cukup seperti dari hasil persidangan terdakwa kasus sisminbakum yang lainnya.

"Kami kan kalau menetapkan seseorang harus hati-hati, nanti kalau melanggar HAM, kami (Kejagung) digugat. Jadi, kami ekstra hati-hati," katanya.

Amari mengatakan pengkajian status Hartono dan Yusril, kemungkinan pekan depan selesai. "Mungkin minggu depan atau minggu depannya lagi dinaikkan statusnya," katanya menegaskan.

Ketika ditanya kasus Hartono dan Yusril saat ini dibahas di DPR RI, dia menyatakan tidak mengurusi masalah politisnya. "Kami mengurusi yang yang yuridisnya saja. Jadi, nanti kalau ada bukti permulaan yang cukup, kami tindaklanjuti," katanya.

Dari informasi yang beredar di Kejagung bahwa Hartono dan Yusril sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Sisminbakum.

(T.R021/D007/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010