Jakarta (ANTARA News) - Dewan Pers menyatakan bahwa ada pelanggaran kode etik jurnalistik (KEJ) yang terjadi dalam peliputan kasus video porno khususnya saat terjadi proses peliputan pemeriksaan Ariel dan Luna Maya di Mabes Polri, Jakarta .

"Dari tayangan beberapa stasiun televisi dapat dilihat bahwa dalam proses peliputan itu, terjadi pelanggaran kode etik dan prinsip perlindungan privasi," kata Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Dewan Pers, Agus Sudibyo, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat.

Proses peliputan yang dimaksud adalah saat terjadinya insiden ketika jurnalis dari berbagai media meliput proses pemeriksaan Ariel dan Luna Maya di Mabes Polri.

Agus memaparkan, dalam proses peliputan itu tampak jurnalis dan beberapa media melakukan tindakan mendorong dan memegang bagian tubuh sumber berita.

Selain itu, lanjutnya, terdapat pula tampak jurnalis yang membenturkan kamera ke bagian tubuh dan menghalangi narasumber untuk masuk ke mobil pribadi.

"Bahkan terjadi tindakan memaksa sumber berita untuk berbicara dan mengeluarkan kata makian ketika sumber berita tetap tidak mau berbicara," kata Agus.

Dewan Pers menegaskan, jurnalis Indonesia harus secara konsisten menegakkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik dalam segala situasi dan semua kasus, termasuk dalam memberitakan dan melakukan peliputan kasus video cabul yang dimaksud.

Selain itu, pemberitaan dan proses peliputan mutlak dilakukan dengan menghormati hak privasi dan pengalaman traumatik narasumber dengan cara bersikap menahan diri dan berhati-hati (Pasal 2 dan Pasal 9 KEJ).

"Semua pihak boleh berharap ketiga artis (Ariel-Luna Maya-Cut Tari) itu berbicara. Tetapi semua pihak tidak mempunyai hak untuk memaksa mereka berbicara atau mengakui sesuatu yang bersifat privat, apalagi jika hal itu diharapkan dilakukan di ruang publik media," katanya.

Dewan Pers juga menyatakan, para pemimpin redaksi media massa harus memeriksa dan memastikan bahwa reporter dan kameramen di lapangan secara komprehensif memahami KEJ dan sanggup menerapkannya dalam proses-proses peliputan.(*)

(T.M040/ R009)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010