Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi XI DPR Sohibul Iman mengatakan pembahasan RUU Otoritas Jasa Keuangan sulit diselesaikan pada akhir tahun ini karena waktu pembahasan yang pendek dan materi RUU yang masih belum matang.

"Persoalan kekurangan waktu menjadi jelas, kita seperti dipecah belah. Harusnya pengajuan RUU ini dua tahun sebelum akhir 2010," kata Iman dalam diskusi yang digelar ISEI di Jakarta, Sabtu.

Menurut Sohibul Iman, RUU OJK yang diajukan Pemerintah baru masuk di DPR pada Jumat (18/6) bertepatan dengan berakhirnya masa sidang DPR, sehingga pembahasan RUU itu baru bisa dimulai pada masa sidang ketiga yang dimulai 11 Juli.

"Saya baru terima materi RUUnya Kamis (24/6). Jadi kita berada pada waktu yang tergesa-gesa karena tinggal dua kali lagi masa sidang padahal UU ini harus selesai sebelum akhir 2010," kata angggota Fraksi PKS ini.

Sementara jika pembahasannya tidak selesai pada akhir Desember 2010, maka DPR akan melanggar UU BI yang menyebutkan bahwa pembentukan OJK harus dilakukan paling lambat akhir 2010.

Oleh karena itu, lanjutnya DPR dalam membahas RUU OJK ini harus obyektif dan rasional, selain karena UU ini sangat penting tetapi juga ketersediaan waktu yang sangat terbatas.

Padahal lanjutnya RUU OJK ini memiliki persoalan yang kompleks karena berhubungan dengan pemisahan pengawasan lembaga keuangan nonbank dan perbankan yang selama ini berada di tangan dua lembaga yang berbeda yaitu Bapepam Lembaga Keuangan dan Bank Indonesia.

Iman membagi dua persoalan besar pendirian OJK yaitu masalah di saat pembentukan seperti penyusunan struktur OJK, koordinasi antarlembaga, beban biaya dan mekanisme pengawasan serta masalah setelah OJK terbentuk soal "moral hazard", transisi sumber daya manusia, teknologi.

"DPR juga harus mendengar banyak pendapat dan masukan dari berbagai pihak terkait seperti BI, Bapepam serta beberapa penelitian dari sejumlah lembaga kajian ekonomi," katanya.

Jika akhirnya, RUU ini tidak selesai dibahas hingga akhir Desember 2010, Iman mengusulkan kemungkinan adanya pengubahan UU Nomor 6/2009 tentang BI terutama pada pasal 34 yang mengamanatkan pembentukan OJK ini.

Namun, menurut dia, untuk mengubah UU juga bukan hal yang mudah serta membutuhkan waktu yang panjang.

"Kalau memang waktunya mentok, bisa saja pemerintah mengeluarkan perppu atau bisa minta pendapat Mahkamah Konstitusi mengenai hal ini," katanya.

Iman juga menambahkan bahwa selain RUU OJK, maka Komisi XI DPR juga harus membahas berbagai RUU keuangan lain yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas), sehingga akan sulit bisa menyelesaikan semua RUU itu.
(D012/R009)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010