Mamuju (ANTARA News) - Penyelenggara Pilkada di tingkat Kecamatan dan Desa di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat diminta mundur kalau tidak independen dalam menyelenggarakan pilkada Mamuju, 4 Agustus 2010.

"Kalau ada yang tidak independen panitia pemilihan kecamatan (PPK) di tingkat Kecamatan dan panitia pemilihan setempat (PPS), sebaiknya mundur sebagai penyelenggara pilkada Mamuju," kata anggota KPU Provinsi Sulbar Supriadi Yusuf pada acara sosialisasi tata cara pilkada Mamuju, Sabtu.

KPU Sulbar menjadi penanggung jawab KPU Mamuju setelah lima anggota KPU Mamuju dipecat karena menjadi terdakwa kasus penggelembungan suara pemilu legislatif.

Lima anggota KPU Mamuju yang dipecat masing-masing Zainal Abidin (Ketua), Sulaiman Rahman, Burhanuddin, Bohari, dan Hasrat Lukman (Anggota).

Ia mengatakan, penyelenggara pemilu yang akan bertugas di pilkada Mamuju harus bersikap independen agar pilkada Mamuju dapat berlansung jujur, aman dan terkendali serta berkualitas.

"Penyelenggara pilkada di Mamuju seperti PPK dan PPS jangan meraba-raba atau keluar dari aturan tetapi melaksanakan aturan pilkada sesuai yang diamanahkan undang-undang yang berlaku," katanya.

Ia mengaku tidak ingin terjadi kecurangan di pilkada Mamuju karena penyelenggara pilkada tidak independen, dan melanggar aturan karena akan mengakibatkan KPU diprotes pendukung kandidat calon bupati pilkada Mamuju yang bisa menimbulkan konflik di pilkada.

Menurut dia, KPU menginginkan pilkada Mamuju sebagai pesta demokrasi dapat berlangsung aman, tidak seperti di daerah lain yakni di Kabupaten Soppeng, Gowa dan Tana Toraja Provinsi Sulawesi Selatan yang mengakibatkan anarkisme massa pendukung.

Karena, kata dia pelaksanaan pilkada menggunakan anggaran daerah yang tidak sedikit sehingga dalam pelaksanaannya harus juga berlangsung damai agar anggaran tidak terbuang percuma.

"Kasihan kalau ada konflik di pilkada karena hanya akan mengakibatkan kerugian daerah karena anggaran yang digunakan cukup besar," katanya. (MFH/K004)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010