Palangkaraya (ANTARA News) - Menurut salah seorang masyarakat Kabupaten Barito Timur (Bartim) Ardianto Dirado, kehadirdan PT. Sari Borneo Yufan (SBY) dan PT Puspita Alam Kurnia (PAK) di kawasan tersebut sering mengakibatkan terjadinya konflik sosial antara warga dengan perusahaan.

"Kami masyarakat Bartim selama ada PT SBY dan PT PAK mengelola Jalan Eks Pertamina di Tamiang Layang selalu merasa resah karena pihak perusahaan sering kali mencari masalah dengan warga sekitar," kata Ardianto di Palangkaraya, Minggu.

Menurut Ardianto, masyarakat Bartim kecewa dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya beberapa waktu lalu yang mengabulkan sebagian gugatan dari perusahaan tersebut kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat.

Ia mengatakan, gugatan yang dikabulkan oleh PTUN itu adalah mengenai diperbolehkannya kembali PT SBY dan PT PAK untuk mengelola kembali Jalan Eks Pertamina yang dirubah menjadi jalan perusahaan untuk mengangkut barang tambang di kawasan tersebut.

Sebelumnya, perusahaan tersebut dituduh melakukan pungutan ilegal berupa retribusi kepada setiap pengguna jalan yang melintasi jalan di wilayah perusahaan, yang dinilai kepolisian bahwa jalan itu adalah milik pemerintah.

"Polisi menilai jalan tersebut adalah milik negara jadi perusahaan tidak diperbolehkan untuk memungut retribusi, dan kami bersyukur apabila perusahaan tersebut harus keluar dari Bartim," ucapnya.

Oleh karena itu, pihak perusahaan mencoba menuntut Pemkab Bartim melalui PTUN dengan alasan bahwa pihaknya diundang oleh bupati setempat dan bekerja berdasarkan peraturan daerah serta keputusan bupati setempat.

Ardinanto menjelaskan, selama kedua perusahaan tersebut beroperasional di Bartim sudah dua orang masyarakat setempat yang menjadi korban dari kekejaman pihak PT SBY dan PT PAK, serta mengakibatkan korbannya menjadi cacat.

"Kami secara hukum menerima keputusan PTUN Palangkaraya, tetapi apabila PT SBY dan PT PAK kembali ke Bartim maka kemungkinan terbesar akan terjadi konflik atau perperangan antara perusahaan dengan masyarakat," tambahnya.

Pihaknya sangat mengharapkan, apabila nanti pihak Pemkab Bartim mengajukan banding terkait hasil keputusan PTUN, hendaknya pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi dapat mempertimbangkan masalah tersebut agar PT SBY dan PT PAK tidak beroperasional kembali di kawasan setempat.

"Kami dengan tegas menolak kehadiran PT SBY dan PT PAK di Bartim, karena selalu membuat masyarakat resah bahkan saat ini sudah memakan korban dari pihak warga setempat," tegasnya. (Ant/K004)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010