Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, sebanyak 145 pendaftar calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan lulus tahap administrasi pertama oleh panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK.

"Kami mengumumkan ternyata yang lulus secara administratif adalah sebanyak 145 orang," kata Patrialis di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Minggu.

Sedangkan jumlah orang yang melalukan pendaftaran untuk mengikuti tahapan administratif pertama diketahui adalah sebanyak 287 orang calon.

Menkumham juga memaparkan, dari sebayak 145 calon yang lulus dapat dibagi menjadi empat kategori, yaitu mereka yang utamanya berprofesi di bidang hukum (79 persen), keuangan (10 persen), ekonomi (6 persen), dan perbankan (3 persen).

"Empat bidang ini juga yang diatur oleh UU No 30/2002 (tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi)," katanya.

Sedangkan berdasarkan jumlah jender terbagi didominasi oleh laki-laki sebanyak 92 persen dan sisanya adalah perempuan.

Patrialis juga memaparkan, berbagai alasan untuk mereka yang dinyatakan tidak lulus adalah karena tidak memenuhi kategori yang ditentukan UU dan juga dan yang ditentukan oleh persyaratan administratif.

Salah satu kategori tersebut adalah masalah umur yaitu antara 40 - 65 tahun.

Dengan demikian, sejumlah advokat seperti OC Kaligis yang berusia diatas 65 tahun dan Farhat Abbas yang belum mencapai usia minimal juga otomatis dinyatakan tidak lulus.

Sebelumnya, avokat senior, OC Kaligis, menginginkan agar Mahkamah Konstitusi (MK) menunda batas waktu pendaftaran panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum adanya putusan MK yang berkekuatan hukum tetap terkait dengan uji materi UU KPK.

"Dalam putusan sela meminta MK memutuskan menunda batasan waktu seleksi pendaftaran calon Ketua KPK sampai dengan diputuskannya putusan akhir atas permohonan uji materi Pasal 29 Angka 5 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata OC Kaligis dalam sidang perdana uji materi UU KPK di Gedung MK, Jakarta, 17 Juni.

Menurut dia, batasan tersebut telah mengakibatkan hilangnya hak konstitusional pemohon yang pada saat ini berusia hampir 68 tahun untuk mencalonkan diri sebagai Ketua KPK.
(M040/A024)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2010