Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 145 orang yang telah dinyatakan lulus administrasi tahap pertama oleh panitia seleksi pimpinan KPK diminta untuk membuat dua makalah sebagai salah satu persyaratan untuk dapat lulus ke tahap berikutnya.

"Seluruh peserta yang lulus seleksi administrasi berhak untuk mengikuti seleksi selanjutnya yaitu penulisan makalah," kata Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Minggu.

Menkumhan memaparkan, dua makalah itu meliputi makalah kepribadian ("personal paper") dan makalah kompetensi.

Makalah kepribadian, ujar dia, ditulis oleh masing-masing peserta di tempat bebas seperti di rumah masing-masing dan harus diserahkan pada saat pembuatan makalah kompetensi.

Sedangkan waktu untuk pembuatan makalah kompetensi adalah ditulis oleh setiap peserta secara langsung di Graha Pengayoman Gedung Kemenkumham pada Rabu (28/7) pada jam 09.00 - 13.00 WIB.

Mengenai tema dan isi makalah kompetensi, lanjut Patrialis, akan ditentukan oleh Pansel pada saat waktu pembuatan makalah tersebut.

Ia juga memaparkan, untuk kepentingan penulisan makalah kompetensi, peserta dapat membawa dan menggunakan referensi.

"Peserta boleh membawa buku apa saja untuk membantu dalam pembuata makalah," kata Patrialis Akbar.
(M040/A024)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2010