Gresik (ANTARA News) - Pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, di sembilan kecamatan direncanakan digelar sebelum bulan puasa.

"Sesuai kalender, bulan puasa dimulai antara 9 hingga 10 Agustus 2010, sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pencoblosan ulang maksimal 60 hari setelah putusan ditetapkan pad Kamis (24/6) lalu," kata Abdul Basid anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik, Minggu.

Ia khawatir partisipasi politik masyarakat sangat rendah jika pilkada ulang dilangsungkan pada bulan puasa, mengingat konsentrasi masyarakat sangat tinggi dalam beribadah.

"Oleh karena itu, pelaksanaannya perlu dipercepat. Bahkan, sebelum bulan puasa agar partisipasi masyarakat tetap tinggi seperti pencoblosan sebelumnya," katanya.

Ada dua tahap yang harus dilalui KPU, yakni persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang. "Di antara tahapan itu yang membutuhkan konsentrasi adalah masalah logistik," katanya.

Rencananya KPU akan menggelar rapat pleno untuk melakukan persiapan awal terkait dengan putusan MK tersebut.

"Kami akan mennggelar rapat pleno khusus membahas keputusan MK pada Senin (28/6)," katanya.

Sementara itu, Ketua DPD PAN Kabupaten Gresik, Khomsun, mengatakan pihaknya akan tetap mengusung pasangan M Nashihan-Samsul Ma`arif (Monash) dalam pemungutan suara ulang di sembilan kecamatan tersebut.

"PAN tetap komitmen untuk mengusung pasangan Monash maju pilkada, termasuk coblosan ulang sesuai dengan putusan MK," katanya.

Berbeda dengan pasangan Sastro Soewito-Samwil yang akan memberikan dukungan terhadap pasangan Sambari Halim Radianto-M Qosim (SQ) dalam pemungutan suara ulang nanti.

"Insya Allah saya akan mendukung SQ, karena sebenarnya masyarakat membutuhkan perubahan," kata Sastro yang sebelumnya menjabat wakil bupati Gresik itu.

Ia memastikan para pendukungnya dalam Pilkada Gresik pada 23 Mei 2010 akan memberikan dukungan kepada SQ dalam pilkada ulang nanti. (M038/K004)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010