Denpasar (ANTARA News) - Delapan warga negara Iran yang dikenal sebagai "Geng Iran", pada persidangan terpisah dalam beberapa berkas perkara di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.

Oleh majelis hakim yang berbeda-beda, pada persidangan yang berlangsung serentak dalam satu hari tersebut mereka dinyatakan terbukti bersalah menyelundupkan sabu sabu melalui Bandara Ngurah Rai Bali pada 7 Desember 2009.

Kedelapan terdakwa itu yakni Daryoush Omid Ali, Alireza Safarkhanloo, Bahman Mirzadi, Mehdi Alinejad Golestani, Mohsen Muhammad Argasi, Saeid Soltan Nabizahdeh dan Masoud Soltani Nabizadeh. Seorang lagi Shahbazi Saeid, semula tidak masuk anggota sindikat itu, namun kemudian diketahui saling mengenal.

Hukuman tersebut berarti lebih berat ketimbang tuntutan hukuman oleh jaksa penuntut umum sebelumnya yang masing-masing diminta dihukum 18 tahun penjara. Hal itu mengingat usia para terdakwa sebagian besar berkisar 30-40 tahun.

Majelis hakim yang diketuai Djumain, pertama kali menyidangkan terdakwa Daryoush Omid Ali, yang dari pemeriksaan dan persidangan sebelumnya diyakini sebagai otak pelaku kejahatan narkoba tersebut.

Dari beberapa persidangan terpisah, majelis hakim menyatakan terdakwa atau para terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Daryoush yang dituding sebagai otak penyelundupaan sabu sabu ke Bali, berdampak buruk pada masa depan generasi muda Indonesia.

"Bisa dibayangkan, kalau aksi kejahatan mereka sampai lolos, berapa banyak generasi muda kita yang akan rusak oleh pengaruh sabu sabu itu. Oleh karena itu tidak ada pertimbangan yang meringankan," tegas Djumain.

Mendengar putusan hukuman itu, pada persidangan menggunakan Bahasa Indonesia dengan bantuan penerjemah itu, Daryoush dan terdakwa lainnya umumnya menunjukkan kekecewaan.

Setelah berunding dengan tim kuasa hukum yang diketuai Muhamad Husein, Daryoush dan beberapa terdakwa lainnya langsung menyatakan banding.

Daryoush Omid Ali yang diyakini sebagai otak pelaku kejahatan narkotika itu, ditangkap saat mengisi berkas keimigrasian "custom declaration" di Bandara Internatsional Ngurah Rai bersama gengnya dengan barang bukti 100 butir sabu yang telah dipadatkan atau dengan berat bersih 512 gram pada 7 Desember 2009.(*)
(Ant/R009)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010