Jakarta (ANTARA News) - Badan Reserse Kriminal Polri telah mengklarifikasi 800 rekening mencurigakan yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Jakarta Selasa mengatakan, hasil klarifikasi rekening itu telah disampaikan ke PPATK.

"Sejak 2005 hingga 2010, ada 1.100 laporan transaksi mencurigakan dari PPATK. Dari Jumlah itu, 800 rekening telah selesai klarifikasi, sedangkan sisanya masih belum selesai," katanya.

Namun, Aritonang menolak menyebutkan hasil klarifikasi karena sifatnya rahasia dan dilindungi undang-undang.

Dia menyebutkan, laporan PPATK juga menyebut adanya 20 rekening perwira polisi yang mencurigakan.

"Dari 20 rekening itu, sebagian besar sudah selesai diklarifikasi sedangkan sebagian belum selesai. Hasilnya sudah dilaporkan lagi ke PPATK," katanya.

Ia menyebutkan, dari sejumlah kasus rekening mencurigakan itu, kasus Gayus merupakan kasus yang paling menarik perhatian publik.

"Jangan lupa lho, kasus Gayus itu juga berawal dari laporan PPATK juga. Siapa bilang Polri tidak serius mengusut kasus rekening," tegasnya.

Di antara perwira Polri yang memiliki rekening mencurigakan itu adalah BG.

Namun, beberapa waktu yang lalu, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan, rekening berisi uang Rp95 miliar milik salah seorang perwira tinggi (Pati) Polri bernama BG diperoleh secara legal.

Polri, katanya, telah melakukan klarifikasi terhadap isi rekening dan menemukan bukti bahwa uang itu merupakan hasil usaha.

"Dia (BG) tidak ada masalah. Ada bukti-buktinya. Apa semua orang tidak boleh punya usaha. Kalau keluarganya punya bukti usaha dan bisa dibuktikan maka hal itu tidak masalah," katanya.

Indonesia Corruption Watch bersama Koalisi Masyarakat Untuk Reformasi Polri telah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ke Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum.

(T.S027A041/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010