Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu, memutuskan pemungutan suara ulang di lima kecamatan dan dua kelurahan dalam pemilihan umum kepala daerah Kota Surabaya.

Lima Kecamatan itu adalah Bulak, Semampir, Krembangan, Rungkut, Sukolilo sedangkan dua keluarahan itu adalah Kelurahan Putatjaya di Kecamatan Sawahan dan Kelurahan Wiyung di Kecamatan Wiyung.

Ketua MK, Mahfud MD, pada saat membacakan putusan di sidang pleno mengatakan bahwa pemungutan suara ulang di lima kecamatan dan dua kelurahan ini karena terjadi pelanggaran yg bersifat terstruktur, sistematis dan massif dalam penyelenggaraan pilkada Kota Surabaya.

"Demi sahnya pasangan perlu walikota dan walikota perlu dilakukan pemungutan suara ulang," katanya.

MK menemukan berbagai pelanggaran yang mempengaruhi hasil akhir Pilkada Kota Surabaya, diantaranya politik uang senilai Rp15 hingga Rp20 ribu, kampanye terselubung dengan membagikan piagam pada pelajar saat masa tenang dan mobilisasi pegawai negeri sipil untuk memenangkan salah satu pasangan calon walikota Surabaya.

MK juga memerintahkan untuk melakukan penghitungan suara ulang di setiap kotak suara di seluruh wilayah kota Surabaya, kecuali di kecamatan dan kelurahan yang melakukan pemungutan suara ulang.

Penghitungan suara ulang ini karena ditemukan 39 ribu suara yang tidak sah.

Majelis hakim menyakini bahwa diantara suara yang tidak sah ada suara sah sehingga hal itu dapat merugikan salah satu pasangan calon.

Sebelum melakukan putusan final, kata Mahfud, MK membatalkan keputusan KPU Kota Surabaya tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara dan calon terpilih pilkada pada 8 Juni 2010.

Hasil Pilkada Kota Surabaya pada 2 Juni 2010 telah dimenangkan oleh pasangan Risma-Bambang DH sebesar 38,26 persen, diikuti oleh pasangan Arif Afandi-Adies Kadir diurutan kedua sebesar 35,38 persen, pasangan Fandi-Yulius sebesar 13,98 persen, pasangan Sutadi-Mazlan sebesar 6,25 persen dan pasangan Fitrajaya-Naen sebesar 6,13 persen.

Dengan perolehan tersebut, pasangan Arif Afandi-Adies Kadir mengajukan keberatan hasil Pilkada karena diduga terjadi banyak pelanggaran yang mempengaruhi hasil akhir Pilkada.

Pemungutan suara dan perhitungan suara Pilkada Kota Surabaya ini harus dilaporkan kepada MK selambat-lambatnya 60 hari sejak keputusan ini dibacakan, kata Mahfud. (T.J008/S027/P003)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010