Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dan PT Media Nusantara Citra, Hary Tanoesoedibjo, melaporkan seorang pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya, terkait dugaan penerbitan surat pengesahan palsu.

"Direktur TPI telah membuat laporan pidana terhadap oknum Pelaksana harian Direktur Perdata Kementerian Hukum dan HAM, Rieke Amavita," kata pengacara Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea, di Markas Polda Metro Jaya, Rabu.

Hotman mengatakan, laporan terhadap pejabat Kemenkumham itu terkait pembuatan surat palsu yang menyatakan Menkumham membatalkan surat pengesahan anggaran dasar TPI.

"Tapi, ternyata Menkumham belum pernah mengeluarkan surat pembatalan. Kami menduga surat yang dikeluarkan palsu," ujar Hotman.

Sementara itu, Hary Tanoesoedibjo selaku Direktur Utama PT Media Nusantara Citra (MNC) mendukung tindakan pimpinan TPI untuk melaporkan salah satu pejabat pemerintah itu.

Hary beralasan, laporan itu sehubungan dengan adanya sekelompok orang yang berusaha menduduki kantor TPI dengan tujuan untuk menguasainya pada Sabtu (26/6).

Ia menuturkan, sekelompok orang itu mengaku sebagai Direksi TPI untuk menduduki kantor televisi swasta itu dengan dasar ada surat yang menjelaskan Menkumham telah mencabut Akte Nomor 16/TPI tertanggal 18 Maret 2005 ditandatangani Plh Direktur Perdata Kemenkumham.

Hary menjelaskan padahal proses hukum terhadap sengketa aset TPI itu masih dalam proses persidangan sehingga menunggu proses hukum selesai di pengadilan.
(T.T014/A011/P003)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010