Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan bahwa permasalahan status Jaksa Agung Hendarman Supandji hanya masalah administrasi hukum.

"Administrasi hukum kita lemah, banyak hal-hal yang terlambat dikerjakan," kata Mahfud MD, di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, masalah administrasi hukum ini seharusnya sejak lama harus diperbaiki.

Dengan kondisi, lanjutnya, Yusril Ihza Mahendra (mantan menteri hukum dan HAM) memiliki hak untuk mempersoalkan prosedur ataupun masalah Jaksa Agung ini. Ketua MK ini melihat jabatan Jaksa Agung Hendarman memang problematik.

"Ada problem hukum dalam jabatan pak Hendarman. Kalau menurut UU kejaksaan, jaksa agung itu adalah jaksa karir, maka pak Hendarman harus sudah pensiun karena usia," katanya.

Sedangkan UU kementerian jaksa agung itu pejabat setingkat menteri, seperti kapolri dan panglima TNI.

"Kalau jabataan setingkat menteri itu gak ada pensiun. Jadi ada dua UU. Masalahnya seharusya kalau pak Hendarman sebagai jaksa itu diangkat seperti menteri harus diangkat lagi dengan SK pengangkatan dalam kabinet," katanya.

Pada pemberitaan sebelumnya, Yusril melaporkan Hendarman ke Mabes Polri karena menganggap jabatan jaksa agung tanpa dilantik.

Menurut Yusril, seluruh anggota Kabinet Indonesia Bersatu I, termasuk Hendarman, mengakhiri jabatannya serentak dengan berakhirnya masa jabatan Presiden pada 20 Oktober 2009.

Namun, saat menteri lainnya berhenti, Hendarman tetap bekerja dan tidak ada surat perpanjangan jabatan.

Karena Jaksa Agung tidak sah, Yusril pun menilai pejabat-pejabat Kejaksaan yang diangkat oleh Hendarman tidak sah. Demikian juga dengan kasus-kasus yang saat ini tengah ditangani kejaksaan juga tidak sah.

(ANT/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010