Tanjungpinang (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, belum menetapkan tersangka pengisian gas ilegal yang tertangkap tangan razia pada 29 Juni di beberapa gudang perusahaan gas di Tanjungpinang.

"Saat ini kami masih menyelidik dan berkoordinasi dengan pihak terkait, belum masuk ke ranah hukum pidana," kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Hari Purnomo di Tanjungpinang, Jumat.

Hari mengatakan, tidak bisa dengan cepat menentukan perusahaan atau seseorang bersalah tanpa memenuhi unsur tertentu yang bisa dijerat dengan hukumn pidana.

Dia juga mengatakan pihaknya tidak berhak menyegel atau memasang garis polisi di tiga tempat gudang pengisian ulang gas secara ilegal yang saat itu tertangkap tangan disaat razia.

"Yang berhak menyegel dan mencabut izin usaha pengisian gas tersebut adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tanjungpinang (Disperindag)," ujarnya.

Jajaran Polresta Tanjungpinang, melakukan penggerebekan secara serentak beberapa tempat pengisian gas di gudang-gudang sub agen Pertamina yang ada di Tanjungpinang, Selasa (29/6).

Dari 12 tempat yang disisir, aparat kepolisian menemukan pengisian gas dari tabung 50 kg ke tabung gas 12 kg Pertamina di tiga tempat.

Pemilik tempat pengisian tersebut tidak bisa berbuat banyak dan mengakui usaha yang dijalankannya tidak memiliki izin melakukan pengisian gas dari tabung 50 kg ke tabung 12 kg Pertamina.

Bahkan polisi juga mendapati pemilik tempat itu sedang mengisi tabung 12 kg merek Esso, Mobil dan Shell asal Singapura dari tabung 50 kg Pertamina.

"Kami melakukan pemindahan isi gas dari tabung gas 50 kg ke tabung gas 12 kg Pertamina maupun Singapura untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," kata salah seorang pemilik tempat pengisian gas yang diduga ilegal tersebut, Bukim.

Bukim mengakui tidak memiliki izin dari Pertamina untuk melakukan pengisian gas tersebut dari tabung gas 50 kg ke tabung 12 kg milik Pertamina maupun ke tabung asal Singapura.

"Kami hanya mencari untung sedikit," ujar pemilik usaha Surya Indah Gas tersebut.

Polresta Tanjungpinang telah menyita mesin isi ulang gas, tabung gas asal Singapura dan Malaysia, serta segel palsu dari gudang milik beberapa perusahaan dalam razia yang digelar tiga hari yang lalu. Namun polisi tidak menyegel gudang yang diduga digunakan untuk pengisian gas tersebut.

Sementara itu, Kepala Disperindag Kota Tanjungpinang, Efiar M Amin mengatakan akan mencabut izin penjualan gas jika terbukti ada pelanggaran, antara lain melakukan pengisian gas dari Pertamina ke dalam tabung gas asal Malaysia maupun Singapura.

Disperindag Tanjungpinang menyatakan tidak mengetahui aktivitas perusahaan yang mendapatkan izin penjualan gas, karena merupakan wewenang Bagian Perekonomian Pemkot Tanjungpinang.

Izin penjualan gas tersebut diberikan kepada perusahaan gas sejak beberapa tahun yang lalu.(NP/K004)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010