Gorontalo (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, tengah berkonsentrasi menyelidiki dugaan pelanggaran tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bone Bolango (Bonbol).

"Kami sudah membentuk tim verifikasi, yang masih terus mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Bonbol," katanya, Minggu.

Sebelumnya, dugaan tersebut mencuat ketika salah satu pasangan kandidat Pilkada di wilayah itu, yakni Zainal Abdi Ilolu, Agussalam Mooduto, menggugat KPU Bonbol, yang menyatakan paket tersebut gugur pada tahapan pencalonan, karena terlambat memasukkan berkas dan syarat administrasi.

Dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Sulawesi Utara tersebut, KPU juga dinilai tidak bersikap independen, karena meloloskan pasangan lainnya, yakni Kariem Pateda-Djafar Asiari, yang sempat mengajukan calon pengganti untuk calon wakil bupati, yang sebelumnya bernama Nurdin Male.

Oleh PTUN Manado, gugatan Pasangan yang dikenal dengan paket "Zam-zam" ini dimenangkan, dan KPU Bonbol saat ini tengah menempuh Banding atas putusan tersebut.

Salahuddin mengatakan, sementara ini pihaknya baru bisa menyimpulkan, bahwa tahapan Pilkada di Bonbol, sudah dijalankan dengan benar oleh KPU setempat.

"Hanya saja ada pasal dalam peraturan KPU yang keliru diterapkan oleh KPU Bonbol, yakni seputar pengajuan calon pengganti, mereka menggunakan pasal 37 tentang calon pengganti yang berhalangan tetap atau meninggal dunia, padahal calon yang diganti itu masih hidup," jelasya.

Menurutnya, yang perlu didalami adalah ada tidaknya faktor kesengajaan dari pihak KPU Bonbol, saat menerapkan pasal tersebut.

Dia mengatakan, hasil verifikasi tersebut, nantinya akan menjadi acuan perlu tidaknya pihaknya membentuk dewan kehormatan untuk memutuskan KPU Bonbol bersalah atau tidak.

Adanya dugaan pelanggaran itu, lajutnya, juga tidak membuat pelaksanaan Pilkada Bonbol, yang akan digelar pada lima Juli mendatang, harus ditunda.
(T.KR-SHS/I006/P003)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010