"Untuk mengisi kegiatan Ramadhan, kami mengajak seluruh pegawai untuk melaksanakan kegiatan tadarus bersama secara serentak pada bulan Ramadhan ini," kata Anne, di Purwakarta, Jumat.
Baca juga: Warga binaan Rutan Surakarta tetap terapkan prokes selama Ramadhan
Bupati Purwakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451.13.1030/kesra. Surat edaran itu mengatur tentang pelaksanaan kegiatan tadarus Al Quran di lingkungan Pemkab Purwakarta.
Untuk pelaksanaan tadarus Al Quran ini berlangsung selama satu jam, mulai pukul 08.00 WIB.
Baca juga: Polda Jateng larang ormas melakukan kegiatan kepolisian saat Ramadhan
Lokasi tadarus Al Quran itu bisa digelar di aula kantor masing-masing dinas atau organisasi perangkat daerah.
Sedangkan untuk bupati dan pejabat tinggi lainnya, pelaksanaan tadarus terpusat di Bale Nagri, kawasan perkantoran Pemkab Purwakarta.
Baca juga: Kegiatan Ramadhan di Bantul disesuaikan zona kasus COVID-19
"Jadi sebelum memulai aktivitas, seluruh pejabat dan staf PNS harus mengikuti kegiatan tadarus Al Quran," katanya.
Anne menyampaikan kalau tadarus Al Quran itu digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2021