Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Yohanes Woworuntu, melaporkan aliran dana kasus sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya meminta KPK yang telah mendapatkan mandat dari rakyat agar menelusuri aliran dana ini," kata Yohanes di Gedung KPK di Jakarta, Selasa.

Sebagaimana telah diberitakan, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada Mei 2010 telah menjatuhkan hukuman bagi Yohanes lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.

Selain itu, MA juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan yaitu pembebanan biaya Rp378 miliar (porsi PT SRD) yang harus dikembalikan Yohanes.

Menurut Yohanes, dirinya sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dalam kasus tersebut dan menuding bahwa yang bertanggung jawab adalah para pemilik PT SRD, yaitu Hartono Tanoesoedibyo dan Hary Tanoesoedibyo.

"Sampai tujuh turunan saya pasti tidak akan bisa membayar uang Rp378 miliar," kata Yohanes.

Sementara kuasa hukum Yohanes, Eggy Sudjana, mengemukakan, pihaknya mengajukan pengaduan terhadap tindakan yang dilakukan oleh para pemilik PT SRD tersebut berupa tindakan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kelompok usahanya.

Menurut Eggy, perbuatan pemilik PT SRD tersebut dapat dinilai melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001.

Eggy dan Yohanes memohon kepada KPK untuk melakukan penyidikan terhadap adanya dugaan tindakan yang dilakukan untuk memperkaya kelompok usaha itu dengan menyalahgunakan fasilitas negara.

Selain itu, mereka juga mendesak KPK bekerja sama dengan PPATK dengan melakukan audit forensik atas seluruh aliran dana yang mengakibatkan kerugian negara.

(M040/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010