Semarang (ANTARA News) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah Listyo Nugroho mengungkapkan bekas pengelola Gelanggang Olahraga Jatidiri Semarang, PT Puramas Mahardika, masih menyisakan tunggakan setoran ke kas daerah sebesar Rp1,021 miliar.

"Tunggakan kewajiban pendapatan ke kas daerah sebesar Rp382 juta plus denda sekitar Rp593 juta," kata Listyo di Semarang, Selasa.

Ia menuturkan tunggakan setoran PT Puramas Mahardika terungkap dari hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah 2009.

Ia mendesak pemerintah provinsi memperjelas pelunasan tunggakan setoran pendapatan hasil kerja sama pengelolaan GOR Jatidiri tersebut.

"Jika mediasi langsung dengan pengelola PT Puramas Mahardika tidak mencapai kesepakatan, pemerintah provinsi harus menempuh jalur hukum," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Ia menuturkan kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi pemerintah provinsi dalam melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.

"Sebelum kerja sama, harus diketahui lebih dahulu rekam jejak pihak ketiga yang akan digandeng," kata anggota Komisi C yang membidangi masalah keuangan ini.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memutus kontrak kerja sama dengan PT Puramas Mahardika pada Mei 2010 menyusul kinerja buruk pengelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini.

Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Tengah siap mengoptimalkan fungsi GOR Jatidiri Semarang, tidak hanya bertujuan untuk memenuhi fungsi ekonomis semata, tetapi juga sosial. (*)

(T.I021/R009)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010